MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Menteri Desa Yandri Susanto mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa di Indonesia. Mereka diminta ekstra hati-hati dalam menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih karena keputusan itu akan menentukan nasib program ambisius pemerintah ini.
“Mohon diteliti, karena apapun yang bapak/ibu setujui dalam musyawarah desa khusus ini menentukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak, Kamis kemarin.
Peringatan ini muncul di tengah peluncuran mekanisme baru yang memberikan wewenang besar kepada kepala desa dalam menentukan pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Mekanisme Berliku-liku
Ternyata, meski punya wewenang besar, kepala desa tidak bisa sembarangan memutuskan. Ada prosedur berliku yang harus dijalani. Ketika Kopdes Merah Putih mengajukan proposal pinjaman, kepala desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggelar musyawarah khusus.
“Kepala desa mempelajari proposal, tapi belum bisa langsung memutuskan. Harus ada musyawarah desa atau musyawarah desa khusus dulu,” jelas Yandri.
Musyawarah ini melibatkan banyak pihak—mulai dari ketua Kopdes Merah Putih, anggota koperasi, BPD, sampai tokoh masyarakat. Semua harus sepakat baru kepala desa boleh mengeluarkan persetujuan.
Aturan Baru yang Ketat
Mekanisme rumit ini diatur dalam Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih”. Aturan baru ini menunjukkan pemerintah serius menjaga agar dana Kopdes tidak disalahgunakan.
Hasil musyawarah wajib dituangkan dalam berita acara resmi. Ini artinya setiap keputusan punya jejak dokumentasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pintu Gerbang” Kesuksesan
Yandri menekankan bahwa Musyawarah Desa Khusus ini bukan sekadar formalitas. “Ini pintu gerbang, langkah awal yang sangat menentukan bagaimana proses investasi, modal, kerja, dan lain sebagainya untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.
Dengan kata lain, keputusan di level desa ini akan menentukan apakah program Kopdes Merah Putih bakal sukses atau malah jadi beban baru bagi masyarakat desa.
Antisipasi Penyalahgunaan?
Peringatan keras Mendes ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kekhawatiran penyalahgunaan dana Kopdes? Atau ini memang kehati-hatian normal dalam meluncurkan program baru?
Yang jelas, dengan mekanisme berlapis-lapis ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan ke Kopdes Merah Putih benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan malah jadi ladang korupsi baru.
Pertanyaannya: apakah prosedur rumit ini justru akan memperlambat penyaluran bantuan, atau memang dibutuhkan untuk menjaga akuntabilitas?






