MINANGKABAUNEWS.com, BENGKULU – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah harus diberikan hukuman yang berat. Hal ini merespons kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“Harus ada sanksi tegas, ini tidak bisa ditoleransi lagi. Kita harus mencegah kasus serupa, dan jika terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul saat kunjungannya ke Kantor Kota Merah Putih, Bengkulu, pada Selasa.
Menteri Sosial juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap oknum guru PPPK berinisial MA, yang terlibat kasus tersebut, terus berjalan hingga tuntas. Kasus ini terjadi pada September 2024 di sebuah sekolah dasar di Kota Bengkulu.
Pernyataan senada disampaikan oleh Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB). Organisasi ini mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia 11 tahun. JPPB menegaskan pentingnya prinsip pendampingan korban dan pemulihan psikis selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terpenuhi,” kata perwakilan JPPB.
Kasus ini bermula ketika pelaku, MA (31), yang bertugas di gedung usaha kesehatan sekolah (UKS), melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban ingin mengambil minyak kayu putih untuk mengatasi sakit perut. Pelaku kemudian ditangkap oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu pada 18 September 2024.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara intensif untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. (ANTARA)






