MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Suasana khidmat menyelimuti Rutan Kelas IIB Padang pada Senin pagi (17/8/2026). Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, puluhan petugas pemasyarakatan berseragam rapi berdiri di samping para warga binaan yang duduk dengan penuh harap. Ada yang menunduk, ada pula yang menatap ke depan dengan mata berbinar—hari itu, bagi mereka, bukan sekadar seremonial. Ini adalah pengakuan atas perjuangan mereka selama berbulan-bulan menjalani pembinaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat hadir langsung dalam acara penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi narapidana serta anak binaan. Total, 3.744 orang menerima keringanan masa hukuman dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebuah angka yang bukan main—hampir 60 persen dari total 6.391 penghuni di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumbar.
—
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman, Tapi Pengakuan atas Perubahan
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan momen yang sangat berarti,” ujar Sekda Sumbar dengan suara bergetar penuh haru di hadapan para warga binaan. “Kami tidak hanya memberikan remisi, kami memberikan kepercayaan. Kepercayaan bahwa saudara-saudara semua sudah menunjukkan kesungguhan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”
Ia menekankan, remisi bukanlah hadiah cuma-cuma. Di balik setiap potongan masa pidana—mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan—ada rekam jejak kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, dan tekad yang tak kenal menyerah. Dari 3.744 penerima, sebanyak 60 orang bahkan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Umum II alias bebas langsung.
Sekda pun menyampaikan pesan mendalam yang menggema di seluruh ruangan: “Proses pembinaan di sini tidak hanya menjalani hukuman. Ini adalah sekolah kehidupan. Kalian dibekali keterampilan, dilatih mandiri, dan dipersiapkan untuk kembali bergabung dengan keluarga dan masyarakat. Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini.”
Tak banyak yang tahu, di balik tembok tinggi Rutan Padang, kehidupan tetap berputar dengan produktivitas. Ada pelatihan menjahit, kerajinan tangan, pertanian, hingga keterampilan digital yang diajarkan kepada para warga binaan. Sekda sendiri sempat berkeliling melihat hasil karya mereka—dan ia tertegun.
“Kami di pemerintah daerah sangat mengapresiasi program pembinaan yang diberikan. Bahkan, ke depan kami akan menjalin kerja sama lebih erat dengan Ditjen Pemasyarakatan. Hasil pelatihan di sini, mana tahu bisa disalurkan ke kabupaten/kota agar ketika mereka pulang, mereka sudah punya bekal usaha,” jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menambahkan bahwa remisi juga menjadi alat motivasi terbesar bagi narapidana dan anak binaan. “Kami ingin mereka tidak hanya keluar sebagai orang yang ‘bebas’, tapi sebagai pribadi yang lebih kompeten dan siap diterima masyarakat. Itu inti dari reintegrasi sosial,” tuturnya.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah total penghuni UPT Pemasyarakatan di Sumbar mencapai 6.391 orang—terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan. Dari jumlah itu, 3.744 di antaranya menerima remisi atau pengurangan masa pidana, dengan rincian:
· Remisi Umum I (normal): 1.911 orang
· Remisi Umum I (PP 99/2012): 1.756 orang
· Remisi Umum II (bebas langsung): 60 orang
· Pengurangan Masa Pidana Anak: 17 orang
Besaran remisi bervariasi, paling banyak 3 bulan (1.123 orang), disusul 2 bulan (783 orang), 4 bulan (644 orang), 1 bulan (591 orang), 5 bulan (412 orang), dan 6 bulan (191 orang). Setiap angka adalah cerita—cerita tentang malam-malam merenung, pagi-pagi berlatih, dan tekad untuk berubah.
—
Pesan Terakhir: Mari Kurangi Jumlah Warga Binaan
Di akhir sambutannya, Sekda Sumbar menyampaikan harapan yang mungkin menjadi pesan paling penting bagi seluruh hadirin. “Saya berdoa, semoga ke depannya jumlah saudara-saudara yang harus menjalani pembinaan di rutan dan lapas di Sumatera Barat semakin berkurang. Bukan karena kita mengurangi kapasitas, tapi karena kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi.”
Ia mengajak semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga—untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang mencegah orang terjerumus ke tindak pidana. “Karena kebahagiaan sejati adalah ketika kita bisa hidup berdampingan, saling menjaga, dan saling mengingatkan,” pungkasnya.
—
Di akhir acara, para warga binaan yang menerima remisi kompak berdiri dan bertepuk tangan. Beberapa di antaranya tak kuasa menahan air mata. Bagi mereka, tanggal 17 Agustus tahun ini bukan sekadar peringatan kemerdekaan bangsa—tetapi juga momentum kemerdekaan pribadi. Awal baru. Harapan baru. Dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Selamat bagi 3.744 warga binaan. Pulanglah sebagai pribadi yang lebih baik. Masyarakat menunggu dengan tangan terbuka. (rmz)








