MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Daerah Kota Solok secara resmi melayani sembilan item kebutuhan masyarakat. Kesembilan item tersebut terdapat BUMN/BUMN, Layanan Vertikal, Kesehatan, Tenaga Kerja, pajak, dan lainya.
Di temui MinangkabauNews.com, Jumat (5/10/2024), di Balaikota Solok, Walikota Solok Zul Elfian Umar mengungkapkan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan terobosan dari Pemerintah Daerah Kota Solok, dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat Kota Solok akan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan muran.
Mal Pelayanan Publik merupakan tempat pelayanan publik multi instansi yang menyatukan semua pelayanan publik yang ada di daerah.
“Hari ini masyarakat Kota Solok tidak perlu ribet lagi dalam mengurus suatu keperluan yang terkait dengan kesehatan, pajak, dan administrasi lainya. Datang saja ke Mal Pelayanan Publik Kota Solok, semua akan beres” Kata Wako.
Pada Mal Pelayanan Publik Kota Solok terdapat pelayanan Pajak (Samsat), Pajak (KPP Pratama), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PUPR, Bank Nagari, DPMPTSP, Dukcapil, dan Dinas Kesehatan.***






