MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok, Zul Elfian Umar, bersama pimpinan DPRD Kota Solok tandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2024, Senin Lalu (30/9/2024).
Ditemui MinangkabauNews.com, Jumat (5/10/2024), di Balaikota Solok, Walikota Solok Zul Elfian Umar membenarkan bahwasanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2024 telah disepakati dan ditandangani bersama pimpinam DPRD Kota Solok.
Menurut Zul Elfian Umar, seusai ditandangani, Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun 2024 akan dievaluasi oleh Plt. Gubernur Sumatera Barat untuk selanjutnya disetujui, kemudian setelah itu dimanfaatkan untuk kepentingan Kota Solok.
APBD merupakan sarana dalam menjawab tuntutan masyarakat Kota Solok dalam menggerakkan pembangunan diberbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, fisik, keagamaan, dan lainya.
“Dalam APBD semua kepentingan rakyat diprioritaskan melalui OPD bersangkutan. Selanjutnya OPD yang akan melaksanakannya sesuai item yang disepakati dalam APBD tersebut, melalui RKA OPD bersangkutan” Kata Wako.***






