MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Muhammadiyah secara resmi meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sistem penanggalan Islam berbasis perhitungan astronomis (*hisab*) yang akan menyatukan tanggal hijriah di seluruh dunia. Peluncuran bersamaan dengan awal Muharam 1446 H (25 Juni 2025) ini melibatkan kontribusi krusial akademisi Sumatra Barat, Dr. Firdaus, M.H.I., dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Sumbar.
KHGT, yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Februari 2024 di Pekalongan, dirancang mengakhiri perbedaan penentuan hari besar Islam antardaerah atau negara. Sistem ini mengadopsi prinsip “satu hari, satu tanggal hijriah berlaku global”, memungkinkan prediksi tanggal jauh ke depan tanpa bergantung pada pemantauan bulan (rukyat) lokal.
Dr. Firdaus, yang juga ahli hisab nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memimpin sidang komisi perumusan KHGT dalam Munas Tarjih. “KHGT adalah solusi ilmiah atas fragmentasi penanggalan selama ini. Ini menyatukan ibadah umat Islam, mulai dari Ramadhan hingga Idul Adha,” tegasnya, Kamis (5/6/2025).
KHGT telah dikaji selama lebih dari satu dekade, dengan landasan keputusan Muktamar Muhammadiyah 2015 di Makassar dan 2022 di Solo, serta Konferensi Internasional di Turki (2016). Menurut Firdaus, kalender ini menjawab dua kebutuhan mendesak: kesatuan umat Islam global dan kepastian ilmiah penanggalan.
“Mulai 1447 H (2026 M), KHGT siap diterapkan. Ini bukan sekadar perubahan administratif, tapi langkah strategis untuk harmonisasi agenda global, termasuk di PBB. Misalnya, tidak lagi ada sidang internasional pada hari raya Islam yang telah disepakati,” paparnya.
Peluncuran KHGT menegaskan peran strategis Indonesia, khususnya Muhammadiyah, dalam memimpin standarisasi Islam dunia. Keterlibatan Dr. Firdaus sebagai representasi UM Sumbar dalam perumusannya juga menyoroti kontribusi institusi lokal pada sejarah peradaban Islam.
Muhammadiyah menyatakan KHGT akan menjadi acuan resmi organisasi, sekaligus diharapkan diadopsi oleh negara-negara Islam dan lembaga internasional.






