MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Majelis Ulama Indonesia Sumbar bersama MUI kabupaten Kota se-Sumbar menggelar rapat koordinasi daerah yang merupakan agenda tahunan dan melibatkan perwakilan MUI kabupaten kota. Rakorda teraebur dihadiri langsung Waketum MUI pusat Buya Anwar Abbas dan Mantan Mendagri sekaligus Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi.
Melalui rapat koordinasi selama dua hari 22-23 September 2024 yang diikuti oleh perwakilan MUI daerah ini, Ketum MUI Sumbar berharap agar MUI dapat saling bekerja sama untuk menggerakkan segala aspek dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Gusrizal mengatakan pada rakorda ini membahas terkait sikap MUI dalam menghadapi aliran menyimpang, LGBT, Baznas yang bermasalah hingga sikap MUI dalam meghadapi pemilu terutama soal dai luar yang latah campuri politik Sumbar
“Beberapa poin yang kita bahas, di antaranya bagaimana sikap MUI dalam menangani kasus Baznas dan LGBT,” kata dia.
“Penanganan Baznas itu misalnya mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat tidak lagi berzakat di Baznas bermasalah contoh kasus di Baznas Bukittinggi, itulah bentuk komitmen MUI untuk mengawal harta ummat” imbuhnya.
Buya Dr. Gusrizal menegaskan ABS-SBK sering didengungkan tapi kebijakan bertolak belakang. Kecemasan atas kemerosotan moral sering menjadi isi sambutan tapi jangankan memberikan tauladan bagaimana berakhlaq mulia malah sebaliknya menyeret remaja ke dalam pesta-pesta konser tak bermalu.
“Sudah bertahun-tahun kami perhatikan dengan kegelisahan karena kewenangan ada di tangan tuan-tuan penguasa.
Sejauh yang bisa kami lakukan yaitu bernasehat, ini kami sampaikan kepada semua kita yang dirumuskan dalam RAKORDA MUI Se-Sumbar tentang kemaksiatan yang sudah sampai ke tingkat dharurat,” Ucap Buya.
Selain Rakorda juga dilakukan peresmian Hotel Mangkuto sebagai satu-satunya hotel yang berstandar syariah di Sumatra dan Sumbar yang dikeluarkan DSN MUI pusat yang sertifikat halalnya diserahkan langsung Waketum MUI Pusat.
Berikut bunyi rekomendasi lengkapnya Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI sumatera barat
bersama MUI kota dan kabupaten se-Sumatera Barat
di payakumbuh 21-22 september 2024
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim MUI Sumatera Barat bersama MUI Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat menyepakati hal-hal berikut:
A. Rekomendasi terkait pemahaman/aliran sesat dan menyimpang di Sumatera Barat
1. Kepada seluruh MUI se-Sumatera Barat sebagaimana mekanisme pengambilan fatwa di MUI agar berkomitmen menjalankan dan mengawasi keputusan fatwa yang telah dilahirkan terkait pemahaman dan aliran sesat dan menyimpang.
2. Agar MUI melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan proses ruju’ ilal haq dalam rangka pembinaan, pembimbingan dan pengayoman pemahaman/aliran sesat dan menyimpang.
3. Agar MUI Sumatera Barat serta MUI Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Sumatera Barat tentang perkembangan dan kegiatan pemahaman/aliran sesat dan menyimpang.
4. Jika MUI Kabupaten/Kota memutuskan adanya suatu pemahaman/aliran sesat dan menyimpang, dan MUI Kabupten/Kota telah berkoordinasi dengan MUI Sumatera Barat; pemahaman/aliran tersebut memiliki tokoh yang sama; dan memiliki rujukan (kitab) yang sama, maka keputusan tersebut dapat dijalankan oleh seluruh MUI Kabupaten/Kota di daerah lainnya.
5. Kepada MUI Sumatera Barat agar segera mengadakan mudzakarah lanjutan terkait keputusan tersebut dengan melibatkan seluruh MUI Kabupten/Kota se Sumatera Barat.
B. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tentang Pemberantasan LGBT di Sumatera Barat.
1. MUI Sumatera Barat merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar menjadikan perilaku LGBT sebagai bentuk pelanggaran pidana.
2. MUI Sumatera Barat menuntut pemerintah untuk mensterilkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi dipergunakan sebagai fasilitas untuk mempropagandakan LGBT.
3. Kepada pihak berwenang agar menyisir lembaga-lembaga pemerintah dan perguruan tinggi di Sumatera Barat untuk mendeteksi secara dini prilaku-prilaku menyimpang yang mengarah ke tindakan LGBT
4. Kepada setiap khatib dan mubaligh agar menyampaikan bahaya LGBT dalam segala kegiatan dakwah yang dilakukan.
5. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mewajibkan nagari-nagari di Sumatera Barat memiliki Peraturan Nagari (Perna) anti maksiat.
6. Kepada pemerintah Sumatera Barat agar mengadakan Judicial Review terhadap PP 28 tahun 2024 Pasal 103 ayat 4 butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja karena membuka peluang untuk anak usia sekolah dan remaja terjerumus ke perbuatan maksiat.
7. Agar MUI Sumatera Barat memperkuat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan oleh komisi Pemberdayaan Perempuan dan Remaja/Ketahanan Keluarga MUI provinsi Sumatera Barat tentang LGBT dalam bentuk muzakarah khusus dengan melibatkan MUI di tingkat kabupaten/kota bidang perempuan dan keluarga
8. Penguatan Pendidikan Agama dan Moral di Lembaga Pendidikan.
MUI Sumatera Barat mengajak seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, untuk memperkuat pendidikan agama dan moral kepada peserta didik. Kurikulum yang diajarkan harus mampu menanamkan nilai-nilai akhlak Islam, memperkuat pemahaman tentang fitrah manusia, dan menolak segala bentuk perilaku menyimpang, termasuk LGBT.
9. Peran Aktif Keluarga sebagai Benteng Pertama.
Keluarga sebagai lembaga sosial pertama harus menjadi benteng yang kokoh dalam membina anak-anak agar tumbuh sesuai fitrah dan ajaran Islam. Orang tua wajib memperkuat komunikasi yang baik, memberikan pemahaman agama, dan memantau pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari pengaruh LGBT. Orang tua juga diharapkan lebih aktif dalam membimbing penggunaan media sosial dan teknologi yang dapat membawa dampak negatif.
10. Peran Pemerintah Daerah dalam Membuat Kebijakan.
MUI mendorong pemerintah daerah Sumatera Barat untuk membuat kebijakan yang tegas dan regulasi yang mendukung pemberantasan LGBT. Pemerintah diharapkan berperan aktif dalam melarang kegiatan atau kampanye yang mempromosikan LGBT, serta membentuk program-program sosial yang mendukung ketahanan moral masyarakat.
11. Kerjasama dengan Lembaga Keagamaan dan Masyarakat.
MUI menyerukan kepada seluruh ulama, tokoh agama, dan lembaga-lembaga keagamaan untuk bekerja sama dalam menyosialisasikan bahaya LGBT kepada masyarakat. Kegiatan dakwah dan ceramah agama perlu lebih sering dilakukan di lingkungan masyarakat dengan materi yang menekankan larangan LGBT dan pentingnya menjaga kesucian keluarga.
12. Pengawasan Media dan Konten Digital
MUI Sumatera Barat mengimbau pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap konten-konten digital, media sosial, dan hiburan yang berpotensi menyebarkan atau mempromosikan perilaku LGBT. Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam mengakses dan berbagi informasi, serta memprioritaskan konten yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya.
13. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
MUI Sumatera Barat merekomendasikan adanya program sosialisasi dan edukasi terkait bahaya LGBT dari segi agama, kesehatan, dan sosial. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui seminar, kajian, atau ceramah di berbagai tempat, termasuk sekolah, kampus, masjid, dan organisasi masyarakat.
14. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelanggaran Moralitas
MUI mendorong penegakan hukum yang tegas bagi pelaku LGBT atau pihak-pihak yang mempromosikan perilaku menyimpang tersebut. Hukum yang berlaku harus dijalankan dengan konsisten untuk melindungi masyarakat dari penyebaran LGBT dan menjaga ketertiban serta kesucian sosial.
15. Rehabilitasi dan Pendampingan bagi Pelaku LGBT
MUI merekomendasikan adanya program rehabilitasi dan pendampingan berbasis agama dan psikologis. Pendekatan spiritual, emosional, dan sosial diperlukan untuk membantu pelaku LGBT kembali kepada fitrah manusia yang lurus sesuai ajaran Islam.
16. Pemberdayaan Pemuda dan Remaja dengan Kegiatan Positif
MUI Sumatera Barat mendorong pemberdayaan pemuda dan remaja melalui kegiatan positif yang menguatkan keimanan dan moral mereka. Pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan program-program kreatif yang mendukung pengembangan bakat, jiwa kepemimpinan, dan penguatan spiritual.
C. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat untuk Lembaga Pendidikan dalam Rangka Pemberantasan LGBT di Sumatera Barat
1. Penguatan Nilai-Nilai Agama dalam Kurikulum Lembaga pendidikan di semua tingkatan, baik formal maupun non-formal.
Lembaga Pendidikan diharapkan meningkatkan porsi pengajaran agama dan moralitas dalam kurikulum. Pendidikan agama harus lebih ditekankan pada ajaran tentang fitrah manusia, pentingnya menjaga kesucian diri, serta larangan terhadap perilaku menyimpang seperti LGBT.
2. Pendidikan Karakter dan Moral.
Lembaga pendidikan diharapkan menyusun program pendidikan karakter yang berkelanjutan dan intensif, yang bertujuan menanamkan nilai-nilai Islam dan budaya lokal Sumatera Barat yang menghargai kesucian keluarga, norma-norma sosial, serta tanggung jawab terhadap sesama.
3. Pembinaan dan Konseling bagi Peserta Didik
Lembaga pendidikan diharapkan memiliki unit layanan konseling yang proaktif dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang mengalami krisis identitas atau masalah terkait perilaku menyimpang. Konselor harus dilengkapi dengan kemampuan khusus dalam menghadapi masalah LGBT dengan pendekatan agama, psikologi, dan sosial.
4. Pelibatan Orang Tua dan Komunitas Pendidikan.
Lembaga pendidikan diharapkan mengkoordinir kerjasama antara sekolah dan orang tua/komunitas pendidikan untuk mengawasi perkembangan anak secara bersama-sama, serta memberikan informasi yang benar terkait bahaya LGBT.
5. Peningkatan Pengawasan di Lingkungan Sekolah.
Lembaga pendidikan diharapkan memperketat pengawasan di lingkungan sekolah terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang, baik di dalam maupun di luar kelas, serta mengadakan pelatihan kepada guru dan staf pendidikan dalam mengenali tanda-tanda perilaku menyimpang.
6. Sosialisasi Bahaya LGBT.
Lembaga pendidikan dianjurkan untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan tentang bahaya LGBT dari segi agama, kesehatan, dan sosial. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, ceramah agama, atau kegiatan ekstra kurikuler yang melibatkan ulama, psikolog, dan pakar pendidikan.
7. Penegakan Disiplin dan Sanksi yang Edukatif.
Sekolah dan lembaga pendidikan perlu memiliki aturan internal yang jelas terkait larangan perilaku LGBT dan mekanisme penegakan disiplin terhadap peserta didik yang terlibat dalam perilaku menyimpang tersebut. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan disertai pembinaan keagamaan.
8. Pengembangan Ekosistem Pendidikan Islami
Lembaga pendidikan di Sumatera Barat harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan spiritual dan moral peserta didik. Hal ini termasuk pengadaan kegiatan keagamaan secara rutin, penguatan ukhuwah Islamiyah, dan penanaman cinta terhadap nilai-nilai Islami.
D. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat untuk Ketahanan Rumah Tangga dalam Rangka Pemberantasan LGBT di Sumatera Barat
1. Pendidikan Agama dalam Keluarga.
MUI Sumatera Barat merekomendasikan agar keluarga, terutama orang tua, meningkatkan pendidikan agama Islam di dalam rumah. Orang tua wajib membekali anak-anak dengan pemahaman yang kuat tentang ajaran Islam, termasuk penanaman nilai-nilai akhlak yang lurus dan larangan terhadap perilaku yang menyimpang seperti LGBT. Orang tua diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan nilai-nilai agama secara konsisten.
2. Penguatan Komunikasi dalam Keluarga
Keluarga diharapkan dapat memperkuat komunikasi yang sehat dan terbuka antara orang tua dan anak-anak. Dialog yang terbuka dan penuh kasih sayang membantu anak-anak merasa dihargai dan didengarkan, serta mampu mengungkapkan masalah yang mereka hadapi, termasuk tantangan terkait identitas diri atau tekanan sosial yang menyimpang.
3. Pemantauan Penggunaan Teknologi dan Media Sosial
Orang tua perlu lebih aktif memantau penggunaan teknologi dan media sosial di kalangan anak-anak. Konten media yang tidak sesuai dengan ajaran agama dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku LGBT. MUI mengimbau agar keluarga mengawasi dan membatasi akses anak-anak terhadap konten yang dapat merusak moral dan akhlak, serta memberikan bimbingan tentang cara memanfaatkan teknologi secara positif.
4. Pembinaan Karakter dan Akhlak Anak Sejak Dini
Keluarga diharapkan menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk belajar tentang kejujuran, kesopanan, tanggung jawab, dan cinta terhadap agama. Penanaman akhlak yang kuat akan membantu anak-anak dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar, termasuk ajakan untuk terlibat dalam perilaku LGBT.
5. Penguatan Peran Ayah dan Ibu.
MUI Sumatera Barat mendorong penguatan peran ayah dan ibu dalam menjaga ketahanan rumah tangga. Kedua orang tua harus berperan sebagai pemimpin yang mendidik, melindungi, dan mengarahkan anak-anak ke jalan yang benar. Kehadiran ayah dan ibu yang harmonis dan solid dalam menjalankan fungsi keluarga akan menciptakan lingkungan yang sehat bagi perkembangan anak.
6. Kerjasama Keluarga dengan Lembaga Pendidikan dan Masyarakat.
MUI mendorong adanya sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membina anak-anak agar terhindar dari pengaruh LGBT melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial yang melibatkan semua pihak.
7. Pembinaan Ketahanan Mental dan Spiritual Anak
Orang tua diharapkan memberikan bimbingan kepada anak-anak tentang cara menghadapi tekanan sosial dan moral yang menyimpang, termasuk LGBT. Anak-anak harus dibekali kemampuan untuk memahami jati diri mereka sebagai seorang Muslim dan menghadapi tantangan hidup dengan nilai-nilai keimanan.
8. Kegiatan Keluarga Berbasis Keagamaan
MUI mendorong keluarga untuk mengadakan kegiatan keagamaan secara rutin di rumah, seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an bersama, dan mengikuti majelis ilmu. Kegiatan-kegiatan ini akan memperkuat ikatan keluarga sekaligus membentengi anggota keluarga dari pengaruh perilaku yang menyimpang.
9. Pemberdayaan Peran Masyarakat dalam Mencegah LGBT
MUI Sumatera Barat, dalam mendukung ketahanan keluarga dari pengaruh LGBT, mengajak seluruh tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga sosial untuk ikut serta dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada keluarga-keluarga di lingkungan mereka terkait bahaya LGBT dan pentingnya menjaga nilai-nilai moral.
10. Arisan Keluarga
MUI Sumatera Barat mendorong setiap keluarga untuk melakukan kegiatan arisan keluarga sebagai ruang untuk menyampaikan bahaya LGBT dan memperkuat ketahanan keluarga.
E. Rekomendasi MUI Sumatera Barat untuk kegiatan Pemilu Kepala Daerah di Sumatera Barat.
1. Siapa saja yang ikut menawarkan diri untuk memikul suatu amanah jabatan dengan tampilan keulamaan atau pemangku adat harus bisa mempertanggungjawabkannya dari sisi keahlian dan komitmen pengamalan.
2. MUI Sumatera Barat merekomendasikan kepada KPU RI untuk memberikan ruang pengujian kepada MUI tentang komitmen ke-Islam-an dan kepada lembaga adat agar masyarakat memiliki pertimbangan yang jelas dari kedua aspek tersebut dalam memilih pemimpin mereka.
3. Dalam momentum memilih kepemimpinan saat ini, hendaklah orang-orang yang menawarkan diri untuk menjadi pemimpin benar-benar menampilkan sikap dan prilaku yang sesuai dengan ABS-SBK-ABSB-SMAM (Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah- adat Bapaneh-Syarak Balinduang- Syarak Mangato- Adat Mamakai) . Jangan sampai menghalalkan segala cara termasuk berbagai acara yang mengumbar aurat, tidak bermalu seperti joget-jogetan dan konser-konser yang merusak bahkan menghilangkan akhlaq yang mulia
4. Kepada Ulama Sumatera Barat agar berkomitmen dengan independensi lembaga keulamaan untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis namun tetap istiqamah dalam memberikan wawasan politik syar’i kepada umat Islam di Sumatera Barat.
5. Kepada para mubaligh untuk tidak menggunakan masjid (termasuk surau dan mushalla) untuk kegiatan kampanye atau dukung mendukung calon yang ikut dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
6. Pada mubaligh dari luar Sumatera Barat untuk tidak ikut campur dalam politik praktis Sumatera Barat dan menganggap hal yang demikian bagian dari suul adab dalam hubungan antar ulama dan mubaligh.
7. Ulama Sumatera Barat mengingatkan para da’i yang datang dari luar Sumatera Barat untuk memakai adab keulamaan dengan saling menghormati dan berpegang kepada kaedah umum ahlul balad hadrah bi bisyi’abiha (penduduk suatu negeri lebih mengerti dengan kondisi negeri mereka).
8. Ulama Sumatera Barat meminta agar para ulama mengurus negeri masing-masing dan tidak melampaui batas-batas adab keulamaan dengan mencampuri perkara di daerah lain karena akan berdampak kepada rusaknya kesatuan ummat dan perjalanan dakwah islamiyah.
F. Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tentang Zakat
1. Mengingat berbagai persoalan tentang zakat di Sumatera Barat, maka MUI Sumatera Barat memberikan rekomendasi ke BAZNAS RI untuk segera menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi untuk menjaga kepercayaan umat dan konsistensi BAZNAS dalam menjalankan petunjuk syariat dan peraturan yang berlaku.
2. Terkait dengan BAZNAS yang telah diinvestigasi oleh BAZNAS RI dan telah ditemukan informasi yang valid tentang pelanggaran yang terjadi seperti pada kasus BAZNAS Bukittinggi, dengan itu MUI se-Sumatera Barat merekomendasikan kepada umat Islam untuk tidak menyalurkan zakat ke BAZNAS yang bermasalah sampai persoalan tersebut diselesaikan oleh BAZNAS RI.
3. MUI Sumatera Barat meminta seluruh pengelola yang ada di Lembaga zakat agar bertakwa kepada Allah dengan menjalankan tugas-tugas amil sesuai tuntunan syariat dan memiliki kewibawaan dalam menjalankan tugas sehingga jangan sampai di intervensi oleh pihak manapun yang berakibat kepada tersia-sianya harta umat dan terlanggarnya ketentuan syariat.
4. Agar BAZNAS berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam mengembangkan dakwah Islamiyah.
5. Untuk menjaga profesionalitas, agar rekrutmen pengelola BAZNAS melibatkan lembaga MUI dan penetapan pengelola didasarkan kepada hasil seleksi pansel (panitia seleksi) serta apa yang direkomendasikan oleh pansel menjadi dasar bagi pusat untuk menetapkan pengelola BAZNAS.
6. Agar BAZNAS tidak mendistribusikan dana zakat untuk kepentingan di luar ranah kepentingan umat seperti untuk kepentingan politik, dll
Payakumbuh, 18 Rabiulawal 1446 H
22 September 2024
Dewan Pimpinan MUI Sumatera Barat
Ketua Umum
dto
Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag Dt. Palimo Basa
Sekretaris Umum
dto
Dr. Zulfan, SHI, MH.






