COFFE MORNING JUM’AT,Tahapan Pemilu Serentak 2024 “Panwaslu Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung” 10/11/2023
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan IV Nagari Menggagas sebuah kegiatan silaturahmi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta forkopincam Dilingkup Kecamatan IV Nagari. dalam sebuah Kegiatan COFFEE MORNING JUM’AT. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu kepada Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum , PKPU 20 Tahun 2023 Perubahan Atas PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilhan Umum Dan Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, Panwaslu kecamatan IV Nagari Rusdi Herdani sebagai penanggung jawab dalam Kegiatan Tersebut. Kegiatan ini Dihadiri Oleh PKD se-kecamatan IV Nagari, PPK IV Nagari yang diwakili oleh Vivin selaku Caleg se-kecamatan IV NAGARI. Kapolsek Kecamatan IV Nagari Iptu Joni Efendi serta Danramil Nagari Palangki yang diwakili oleh wakil Danramil Palangki Sersan Mayor Suhendri . Kegiatan ini Dilaksanakanan Di Sekretariat Panwaslu Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung ( 10/11/2023)
Ketua Panwaslu IV Nagari Rahmatsyah dalam Sambutannya menyampaikan “Kegiatan coffee morning tentang tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024, Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, Dpd RI, Dpr RI, Dprd Provinsi, Dprd Kabupaten/Kota. Rahmatsyah ketua panwaslu kecamatan IV Nagari juga meminta kerjasama dengan Polsek dan koramil dalam menghadapi tahapan demi tahapan pemilu, terutama bidang keamanan dan ketertiban, selanjutnya kepada calon legislative (caleg) harapan kami di panwas mohon kerja sama nya, taat kepada aturan perundangan yang berlaku. Kegiatan ini akan kita lakukan agar lebih maksimal nya 1 kali perbulan, sekaligus menjaga hubungan baik antara peserta pemilu dengan penyelanggara”.Ujarnya
Kordiv Hpph Panwaslu Kecamatan IV Nagari, Jafrigos Endro Yutra berpesan bahwa “Bawaslu mengedepankan tindakan pencegahan sebagai hal utama dalam menjalankan tugas pengawasannya, pencegahan adalah kunci utama dalam memastikan integritas dan keadilan dalm proses pemilihan umum. Kami berusaha mencegah tindakan pelanggaran sebelum terjadi sehingga pemilu ini berjalan lancar secara adil. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pkpu 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum , Pkpu 20 Tahun 2023 Perubahan Atas Pkpu 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilhan Umum Dan Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Kami dari Panwaslu kecamatan IV Nagari mengucapkan selamat kepada bapak/ibuk yang sudah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU kabupaten sijunjung pada tanggal 3 November 2023 lalu, untuk selanjutnya pada saat ini tahapan pemilu serentak 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru memasuki tahapan sosialisasi, harapan kami bapak dan ibuk caleg agar bisa menahan diri terlebih dahulu untuk tidak melakukan kempanye, menyebarkan bahan kempanye, serta memasang APK, sebelum waktunya tiba. ”
Kordiv PPPS Panwalu Kecamatan IV Nagari, Wilda Sukrina menambahkan “Koordinataor Divisi Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa. Panwaslu kecamatan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu menghimbau caleg yg ada di Kecamatan IV Nagari untuk tidak melaksanakan kampanye sampai dimulainya tahapan kampanye tgl 28 November nanti, Wilda syukrina Pada kesempatan ini juga menyampaikan Perbedaan antara APS dan APK. kalau APS sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan. ” Ujarnya
Dalam kegiatan tersebut panwaslu kecamatan juga menyampaikan surat himbauan dari Bawaslu kabupaten Sijunjung nomor 375/PM.00.02/K.SB-09/11/2023 tentang himbauan larangan pelaksanaan kempanye, antusiasme caleg se-kecamatan IV Nagari akan berusaha mewujudkan pemilu yang damai dilingkup kecamatan IV nagari, serta akan mulai menurunkan APS yang menyerupai APK yang sudah terpasang tersebut.






