MINANGKABAU NEWS.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan seluruh warga terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2026. Target itu dikejar melalui penguatan Universal Health Coverage (UHC) hingga mencapai Total Health Coverage (THC) 100 persen.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi UHC antara Pemkot Payakumbuh dan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh di Kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh, Kamis (6/5/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyebutkan, cakupan kepesertaan JKN-KIS di daerah itu kini telah mencapai 98,46 persen. Dari total 150.869 penduduk, sebanyak 148.546 jiwa telah terdaftar sebagai peserta aktif.
“Masih ada 2.323 jiwa yang belum masuk kepesertaan. Kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp87,8 juta per bulan untuk menjangkau seluruh warga tersebut,” kata Elzadaswarman didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda.
Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menutup sisa cakupan kepesertaan. Di antaranya mendata badan usaha potensial untuk didaftarkan sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU).
Selain itu, Pemkot juga mendorong penerapan aturan wajib daftar pekerja bagi badan usaha serta implementasi tambahan anggota keluarga sebesar satu persen bagi aparatur sipil negara daerah.
Elzadaswarman menyoroti masih adanya 12 kelurahan dengan tingkat kepesertaan di bawah 98 persen. Beberapa di antaranya ialah Kelurahan Kapalo Koto Dibalai dengan capaian 95,68 persen dan Padangtongah Balainanduo sebesar 96,07 persen.
Ia meminta Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data sekaligus menjaring warga yang belum terdaftar.
“Kota Payakumbuh harus menjadi contoh pelaksanaan Universal Health Coverage yang nyata. Ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja sama lintas sektor,” ujar Elzadaswarman.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mengatakan forum komunikasi itu memiliki enam fungsi utama, mulai dari penyelesaian masalah, penguatan koordinasi, hingga penyamaan persepsi dalam mendukung program JKN-KIS.
Rida juga mengingatkan pemerintah daerah wajib mengoptimalkan capaian kepesertaan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ. Menurut dia, dukungan pembiayaan daerah menjadi faktor penting agar target nasional tidak mengganggu transfer dana pusat.
“Jangan sampai ada pengurangan Dana Alokasi Umum maupun Dana Bagi Hasil akibat ketidakpatuhan terhadap program JKN,” kata Rida.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengapresiasi konsistensi Pemkot Payakumbuh dalam mendukung program JKN-KIS. Hingga 1 Mei 2026, tingkat keaktifan peserta tercatat mencapai 85,77 persen atau sekitar 128.505 jiwa.
Menurut Defiyanna, pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema pembiayaan melalui program Jamkesda dengan pola pembagian anggaran 80 persen dari provinsi dan 20 persen dari kota. Total kebutuhan anggaran tahunan diperkirakan melampaui Rp20 miliar. (akg)






