Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Polisi menahan Bambang Tri Mulyono (BTM) yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantaran kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggah di akun Youtube.

“Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Nurul, penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tetang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” jelas Nurul.

Identitas tersangka adalah Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (SNR). Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 7 saksi ahli, dengan barang bukti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,” tutup Nurul.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts