Pemerintah Kabupaten Solok Optimalkan Pungutan Pajak

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bakal mengoptimalkan pungutan pajak opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu).

Mendukung semua itu, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok belakangan ini telah melakukan pendataan semua tambang, dan terus melakukan tagihan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Read More

“Ke depan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bakal mengoptimalkan pungutan pajak tambahan dari semua jenis usaha yang diatur oleh Undang-Undang” kata Medison, Sekdakab Solok ditemui MinangkabauNews.com usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok terkait Ranperda di Arosuka, Senin (2/10/2023).

Menurut Medison, perbedaan Ranperda baru dan lama yaitu Ranperda baru jenisĀ  pajak opsen terdiri dari 9 item, sedangkan Ranperda lama ada 11 item.

Sementara, terkait dengan opsen PKB dan BBNKB yang akan menjadi target pemda pada tahun 2025, ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini sebesar 60 % yang akan disalurkan ke Pemerintah Kabupaten /Kota, sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar.

“Terkait penggunaan Pajak dan Restribusi daerah, pemda telah melakukan pendataan Pajak dan Restribusi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Begitu juga dengan BLUD, Ranperda PPLH, akan disusun dan dioptimalkan”. kata Medison.***

Related posts