Pemkab Solok Berikan Santunan BPJamsostek Rp17 miliar kepada Warga Pekerja

  • Whatsapp

Arosuka, (Minangkabaunews) – Pemkab Solok secara langsung dan tidak langsung dengan kebijakan positifnya telah memberikan uang santunan dari BPJamsostek kepada ahli waris pekerja warga di Kabupaten itu sebesar Rp17 miliar sepanjang 2023.

Kepala Cabang BPJamsostek Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Jumat, (23/3) mengatakan, Pemkab Solok merupakan Pemda pertama di Provinsi Sumatera Barat yang membentuk Tim Kepatuhan Jamsostek.

“Pemkab Solok Pertama di Provinsi Sumbar melindungi Satlinmas untuk Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” ujarnya .

Dia mengatakan, Coverage share BPJamsostek di Kabupaten Solok 30 persen dan menunjukan tren positif di setiap Triwulan serta dengan Pertumbuhan Kepesertaan Jamsostek tertinggi ketiga di Provinsi Sumbar yaitu sekitar 56,33 persen di tahun 2023 (diatas nilai pertumbuhan Peserta di Provinsi Sumbar yang masih 30 persen di Tahun 2023.

oleh sebab itu Pemkab Solok masuk lima Besar kandidat Penerima Paritrana Award Tahun 2024 Tingkat Provinsi Provinsi Sumatera Barat.

Dengan adanya Program BPJamsotek, Pemkab Solok berkomitmen mencegah munculnya warga miskin baru setelah meninggalnya tulang punggung keluarga, mengurangi penganguran karena ahli waris pekerja dapat menggunakan uang santunan untuk membuka usaha.

Kini, lebih dari 30 persen masyarakat pekerja di Kabupaten Solok telah menjadi peserta BPJamsostek berkat dukungan kebijakan dan pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Solok baik melalui APBD, APB Nagari bagi pekerja rentan, dan sumber pembiayaan lainya bagi pekerja formal dan pekerja informal yang mampu (non rentan).

Kegiatan simbolis santunan jaminan kematian BPJamsostek bersama Bupati Solok Epiyardi Asda pada Safari Ramadhan Nagari Koto Baru Kecamatan XD Kubung beserta perangkat Pejabat Pemkab dan Ketua TPKK/Bunda Paud Kab. Solok Ibu Emiko Epyardi.

Turut hadir Ahli waris salah satu pekerja sebagai Staff di kantor Wali Nagari Koto Baru Almarhumah Nurhayati serta Ahli waris salah satu Guru non ASN Paud KB Restu Bunda III Nagari Jawi Jawi Guguak Siswanti.

Masing-masing Ahli Waris menerima Santunan Jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta rupiah yang diserahkan langsung oleh Bupati Epyardi Asda dan didampingi juga para rombongan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan edukasi simbolis manfaat BPJamsostek oleh Bupati dan Perangkat Pemkab Solok bisa menambah kesadaran masyarakat bahwa perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan penting dan bagian dari kebutuhan hidup pekerja,” ujarnya.

Related posts