Padang Aro (Minangkabaunews) – Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemkab Solok Selatan resmi mendeklarasikan Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Deklarasi ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin tersedianya lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan.
Staf Ahli Bupati, Novirman, menyampaikan perilaku buang air besar sembarangan bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi menyangkut aspek kesehatan dan masa depan masyarakat.
Kebiasaan ini dinilai menjadi penyebab utama penyebaran berbagai penyakit seperti diare, kolera, dan infeksi saluran pencernaan lainnya, serta mencemari lingkungan dan sumber air.
“Kita Stop BAB Sembarangan! Ini bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata yang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Harapannya, hal ini menjadi kebiasaan baru masyarakat Solok Selatan,” tegas Novirman.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan dan lintas sektor terkait yang telah berkolaborasi dalam menyelenggarakan deklarasi ini. Menurutnya, komitmen awal ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan konsistensi seluruh pihak.
Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, Pendewal, menuturkan kegiatan ini terselenggara berkat sinergi dengan Bappeda, Dinas Sosial PMD, Diskominfo, kecamatan hingga tingkat nagari.
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk jorong dan wali nagari, dalam mewujudkan sanitasi yang layak di seluruh wilayah.





