Pemkab Solok Selatan Gelar Sosialisasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Pemkab Solok Selatan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Solok Selatan mengadakan sosialisasi bagi Anggota DPRD, Pelaku UMKM, Asosiasi Konstruksi, Pokja, PPK dan PPTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan bertempat di Hotel Pesona Alam Sangir, Senin (7/2/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan ASN tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Read More

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, M Yudi, ST menyebutkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui Perpres ini UMKM mendapatkan porsi 40% dari total nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pemerintah memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut salah seorang narasumber dari LKPP, Debi Sandra, prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel.

“Oleh karena itu, prinsip dasar harus menjadi dasar hukum bagi para pihak penyedia dan pengguna, dan apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud akan berhadapan dengan penegak hukum,” jelasnya.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini, akan dapat dipahami bahwa Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya, pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti prinsip pengadaan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku. (rls)

Related posts