Polres 50 Kota Kerahkan Puluhan Personil Kawal Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas sekitar 9 hektare di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini berlangsung tertib tanpa gangguan berarti.

‎Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres 50 Kota, Kompol Malkani, dengan melibatkan sekitar 80 anggota. Aparat kepolisian disiagakan untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan aman, sekaligus mencegah potensi gesekan di lapangan.

‎Berdasarkan pers relis Humas Polres Limapuluh Kota yang diterima media ini, Rabu (14/1/2026), eksekusi lahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama timnya mulai pukul 09.00 WIB.

‎”Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung,” kata Kabag Ops, Kompol Malkani.

‎Sebelum kegiatan dimulai, Kompol Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel. Ia meminta anggota bertugas secara profesional, tidak melayani pernyataan di luar kewenangan, serta tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama proses berlangsung.

‎Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang berasal dari kaum Dt. Rajo Mangkuto, suku Bodi Melayu. Dua bidang tanah yang disengketakan dinyatakan sebagai harta pusaka tinggi milik kaum tersebut.

‎Pengadilan juga menyebut pihak yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas lahan tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan dilakukan eksekusi riil pada Selasa, 13 Januari 2026.

Objek eksekusi mencakup dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Luasnya masing-masing sekitar 6 hektare dan 3 hektare, termasuk bangunan, tanaman, serta berbagai fasilitas yang berdiri di atasnya.

‎Usai pembacaan putusan di lokasi, petugas pengadilan melanjutkan dengan pemasangan papan tanda eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

‎”Polres 50 Kota memastikan kegiatan pengamanan dilakukan maksimal sejak awal hingga selesai. Tidak ada laporan gangguan keamanan selama proses berlangsung,” tutur Kabag Ops.

‎Hingga eksekusi berakhir, situasi di Jorong Buluh Kasok tetap kondusif. Aparat kepolisian menyatakan akan terus bersiaga guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (aking)

Related posts