Polres Mentawai Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai melalui Satreskrim berhasil akhirnya menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NBA, 44 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Mardayanti, (14) pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ujar Kasatreskrim IPTU Edward Novilin Haloho. Saptu (21/06/2025)

Read More

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur,” imbuh Iptu Edward.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku.(Tirman/R.M)

Related posts