MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial P (45) yang berprofesi sebagai petani diamankan di sebuah rumah kayu yang berdiri di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, mengatakan, tersangka diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, sekaligus menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga menuju sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” ujar Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, Kamis (9/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu pak plastik klip bening kosong, satu tas ransel warna biru cokelat, satu pipet yang ujungnya diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya,” ungkap Kasat.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padang.



