Jalin Komunikasi dan Koordinasi, DPC SPSI Kepulauan Mentawai Audiensi dengan DPMPTSP

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sahat Perdamaian menerima audiensi Pengurus Dewan Pembina Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diruang kerja Kepala Dinas pada Kamis 09 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas menyampaikan apresiasi terhadap pengurus SPSI yang telah dibentuk. Kepengurusan SPSI yang nantinya dapat membantu pemerintah dalam urusan dan pengawasan serta perlindungan bagi tenaga kerja di Kepulauan Mentawai.

Read More

Sahat Perdamaian menegaskan bahwa hadirnya SPSI siap membuka ruang komunikasi dan koordinasi terkait seluruh persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Saya berharap hadirnya KSPSI Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat terus menjadi mitra dalam mengatasi persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang mana saat ini masih terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pekerja maupun buruh”, ujar Kadis.

Dalam hal ini Pemkab akan selalu terbuka dan siap menerima aspirasi serta mencari solusi terbaik untuk kebaikan bersama.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Kepulauan Mentawai Dedi Arja Putra menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan jajaran Pemkab Mentawai

Ia juga mengapresiasi adanya dukungan Dinas terkait yang menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak para buruh.” Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah dengan organisasi pekerja dalam menjalankan tugas dilapangan”, ujar Dedi.

Dikatakannya, sejak diterbitkannya SK Pengurus SPSI dari Pemerintah pusat, Provinsi, banyak PR besar yang harus diselesaikan terkait hak tenaga kerja yang bekerja diberbagai perusahaan dan terkait juga dengan keselamatan kerja serta Jaminan kesehatan yang harus diberikan haknya, sambung Ketua SPSI.

“SPSI hadir untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja yang bekerja dibeberapa sektor. Semoga terbentuknya pengurus baru dapat membantu dan memberikan dukungan terhadap pekerja buruh di Kabupaten Kepulauan Mentawai “, pungkasnya.

Untuk diketehui, SPSI adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Organisasi didirikan untuk pekerja guna memperjuangkan hak, kepentingan, dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.

Keberadaan dan fungsi organisasi ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Fungsi dan Tujuan Utama
SPSI memiliki beberapa peran penting dalam dunia kerja, meliputi,

Advokasi Hukum: Memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi pekerja saat terjadi perselisihan (misalnya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja/PHK).

Perundingan Bersama: Menjadi wakil karyawan dalam bernegosiasi dengan manajemen perusahaan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), besaran upah, dan tunjangan.

Penyalur Aspirasi: Menampung keluhan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota, termasuk soal jaminan sosial dan keselamatan kerja. (Tirman)

Related posts