Sinergi Tim Alang Marapi dan Macan Bongkar Jaringan Narkoba di Batipuh, Polisi Sita 84,86 Gram Sabu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Sinergi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi gabungan di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Senin (6/7/2026) malam.

Polisi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pria serta menyita 84,86 gram sabu, 1,71 gram ganja kering, uang tunai, dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Read More

Komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berkat kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin. 6 juli. sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah.

Penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat membuahkan hasil.

Polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka utama berinisial NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan NP, petugas menyita dua paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.

Selain NP, polisi juga mengamankan MM (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak.

Dari tangan MM ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak, turut diamankan.

Polisi menyita lima paket kecil sabu seberat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, serta barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 84,86 gram sabu, 1,71 gram ganja kering, sejumlah alat pengemas narkotika, beberapa unit telepon genggam, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata sinergi antarsatuan di lingkungan Polres Padang Panjang yang didukung peran aktif masyarakat.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim menjadi kekuatan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas

IPTU Rahmad Deddy.
Ia menambahkan, Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Sinergi lintas fungsi melalui Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus mewujudkan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman dan bersih dari peredaran narkoba. (Edi Fatra/ril).

Related posts