MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, disambut positif berbagai pihak. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembelaan negara terhadap martabat profesi guru.
Kisahnya berawal pada 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif mengajukan usul kepada Komite Sekolah agar orang tua murid dapat berpartisipasi secara sukarela membantu gaji 10 guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan. Namun, niat baik itu justru berujung laporan ke polisi dengan tuduhan pungutan liar.
Meski sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut melalui kasasi. Akhirnya, keduanya harus mendekam di penjara selama tiga bulan, membayar denda Rp50 juta, dan kehilangan pekerjaan.
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan gambaran nyata masalah struktural yang membayangi dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin solidaritas sesama guru justru berakhir dengan ancaman pidana?
Fakta menunjukkan, guru honorer menjadi pilar penting sistem pendidikan nasional. Data tahun 2022 mencatat lebih dari 700 ribu guru honorer mengisi ruang kelas di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil. Namun, ketergantungan ini tidak diimbangi dengan jaminan kesejahteraan.
Riset IDEAS mengungkap 74% guru honorer menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional. Mereka mengajar dengan penuh tanggung jawab, tetapi penghasilannya jauh dari kata layak. Lebih memprihatinkan, laporan tahun 2024 menunjukkan lebih dari 428 ribu guru honorer di sekolah negeri belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Di tengah kondisi seperti ini, tindakan Rasnal dan Abdul Muis merupakan wujud keberanian moral. Mereka mengambil risiko untuk memperjuangkan keadilan bagi rekan sejawat. Sayangnya, upaya mulia itu justru dibalas dengan kriminalisasi.
Pendekatan represif seperti ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan. Sekolah sepatutnya menjadi ruang dialog dan mediasi, bukan tempat di mana guru diancam hukum karena bersuara. Ketimpangan relasi kuasa juga tampak jelas, di mana guru honorer sering dianggap warga kelas dua dengan posisi tawar rendah.
Negara perlu melihat persoalan ini sebagai isu moral dan kebijakan yang mendesak. Penataan guru honorer tidak boleh sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam regulasi yang melindungi status, kesejahteraan, dan rasa aman mereka.
Keberanian Rasnal dan Abdul Muis mengajarkan kita bahwa pendidikan pada hakikatnya tentang nilai kemanusiaan. Jika negara ingin membangun masa depan bangsa yang lebih baik, maka keberanian moral guru harus dilindungi, bukan dibungkam.






