MINANGKABAUNEWS.COM , Tanah Datar-Pembangunan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) di jalan Mt Haryono Batusangkar, tepatnya di Lapangan Cindua Mato , yang diberikan kesempatan untuk melanjutkan selama 50 hari kerja.
Saat ini progressnya pembangunan masih mencapai sekitar 43 persen atau tidak mengalami perubahan, jika dibandingkan dengan kondisi per 30 Desember 2022 lalu.
Terbengkalainya proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dijantung kota batusangkar yang dikerjakan oleh CV. TEMIKA JAYA UTAMA dengan dana Rp. 1.571.881.047 (satu milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu , Delapan Ratus Delapan Ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah), waktu pelaksana 120 hari kalender, mulai 2 September 2022 dan selesai tanggal 30 Desember 2022, menuai pertanyaan ditengah-tengah masyarakat,
Menjadi pertanyaan, apakah salah perencanaan ataukah ada unsur kesengajaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan?, namun buktinya sampai saat ini pekerjaan tersebut terhenti padahal pembangunan kantor Pelanyanan publik ini dengan nilai yang tidak main main dan kapan bisa terselesaikan dan berapa denda yang akan dibayarkan oleh pihak rekanan?
Yan Firdaus yang merupakan Masyarakat Tanah Datar merasa sangat kecewa dengan terbengkalainya kegiatan yang berada di jantung kota Batusangkar.
Ia mengatakan, mengenai perpanjangan pekerjaan proyek yang bisa diperpanjang itu progresnya sudah mencapai 70 persen, dan apabila progresnya 43 persen itu tidak bisa diperpanjang, itu aturanya”. Kata Yan Firdaus
Jadi dalam hal ini tidak ada kebijakan untuk memperpanjang pekerjaan, mungkin saja ada dugaan-dugaan oknum bermain-main dalam kegiatan ini, sehingga kontraktor pelaksana mengabaikan aturan yang ada”. Sampainya.
Pejabat yang mempunyai kewenangan di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar Kuswandi saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada hari Rabu, 11/ 01- 2023 membenarkan bahwasaya pekerjaan proyek pembagunan Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut memang belum selesai dan bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan maka diberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu selama 50 hari atas permohonan rekanan dan akan dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak, maka berapa banyak denda yang akan di bayarkan sampai pekerjaannya selesai”. Tutur Kuswandi.
Disamping itu Ronal sata selaku PPTK dalam kegiatan itu membenarkan juga tentang keterlambatan proyek pembangunan mall pelayanan Publik (MPP) dijantung kota batusangar itu, bahkan kami juga telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari atas permohonan dari rekanan, tetapi sampai saat ini pekerjaan tidak dilaksanakan oleh rekanan dan bahkan kami juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali”. Ujar Sata.
Karena pekerjaan belum juga dilaksanakan kami sudah beberapa kali menghubungi ari selaku pimpinan perusahaan sekaligus pelaksana melalui hp selularnya, tetapi tidak pernah direspon sama sekali bahkan saya juga sudah mencari ke kantornya dan bahkan saya mencarinya sampai ke Pekanbaru (Riau). Tetapi hasilnya nihil atau tidak bisa ditemukan, kita maunya pekerjaan tersebut selesai tepat waktu”. Tuturnya.
Sementara itu pelaksana proyek pembangunan kantor mall pelayanan publik (MPP) Ari saat dikonfirmasi Minangkabaunews .comtelepon celuler dan pesan whatsapp pribadinya sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(Siswanto/tim)





