MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat menetapkan rekapitulasi DPS Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan rincian jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 66.699 dengan jumlah laki-laki 34.503 dan jumlah perempuan 32.196.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten pada Pemilihan Tahun 2024 yang juga diikuti oleh Bawaslu Mentawai berlangsung di Bujai Hotel Mentawai Km-7. Sabtu (10/08/2024).
Acara rapat pleno terbuka dihadiri oleh Pj. Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kapolres Kepulauan Mentawai, Dandim 0319 Kepulauan Mentawai, Danlanal Kepulauan Mentawai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas DukCapil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lo Polres, Dandim0319, Media dan perwakilan Pimpinan Partai Politik SE-Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Mentawai, yang dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan rekapitulasi DPS Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 66.699, pemilih laki-laki 34.503 dan jumlah perempuan 32.196”, ujar Ketua KPU Mentawai Halomoan Pardede.
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari 10 Kecamatan dengan jumlah Desa 43 dan jumlah TPS 260. (Tirman)






