RESMI! Ranperda Pangan Kota Padang Disahkan, Fadly Amran: Ini Pintu Ketahanan Pangan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang digelar Rabu (31/12/2025) sore tadi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan bersejarah ini diambil setelah mayoritas fraksi memberikan persetujuan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muharlion, S.Pd di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap ranperda tersebut. Hasilnya, persetujuan pun mengalir dari sebagian besar fraksi yang ada.

Rapat paripurna penyampaian pandangan Fraksi Ranperda Pangan menjadi Perda (Foto: Dok. Istimewa)

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Pangan dengan baik. Pembahasan ini telah melalui proses panjang dan mendalam, semua fraksi telah menyampaikan aspirasinya secara konstruktif,” ujar Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd usai memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna penyampaian Pandangan Fraksi Ranperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pangan (Foto. Dok. Istimewa)

Menariknya, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya menyatakan menerima Ranperda ini dengan catatan khusus. “Kami menerima, asalkan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku,” tegas juru bicara Fraksi Demokrat dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Menanggapi catatan tersebut, Muharlion menegaskan bahwa perda ini telah disusun sesuai koridor hukum yang berlaku. “Termasuk masukan dari Fraksi Demokrat yang memberikan catatan penting, itu menunjukkan kehati-hatian kita dalam pembentukan regulasi. Kini saatnya kita implementasikan perda ini untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Sekretaris Daerah Andree Algamar, memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya perda ini.

Rapat paripurna penyampaian Pandangan Fraksi Ranperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pangan (Foto. Dok. Istimewa)

“Ini adalah pintu ketersediaan pangan bergizi di Kota Padang dan juga upaya mewujudkan ketahanan pangan di Padang,” ujar Fadly Amran penuh antusias.

Fadly menambahkan, pengesahan perda ini merupakan bukti nyata kolaborasi solid antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan pangan yang berkualitas dan terjangkau.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, Kota Padang kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur dan menjamin ketersediaan pangan bergizi bagi seluruh masyarakat. Perda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Pengesahan perda ini sekaligus menutup agenda rapat paripurna DPRD Kota Padang untuk masa sidang pertama tahun 2025, sebelum memasuki tahun baru 2026.

Rapat paripurna penyampaian Pandangan Fraksi Ranperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pangan (Foto. Dok. Istimewa)

Related posts