MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD Kota BUKITTINGGI – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang, Hasil Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan dan Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2023, berlangsung di Ruangan Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi, Senin (24/10/2022).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menjelaskan, salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pembentukan peraturan daerah. Untuk Tahun 2023 telah dilakukan penyusunan Propemperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi yang berisikan Raperda Inisiatif DPRD dan juga usulan dari Pemerintah Daerah.
“Finalisasi pembahasan Propemperda tersebut, dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu, oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah dan hari ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatannya,” jelas Beny.
Ia menambahkan, Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia sebut, salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pembangunan adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan yang berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga Pemerintahan Daerah dan telah dilakukan finalisasi pada 19 Oktober 2022 lalu .
“Kedua kegiatan tersebut, telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2022 lalu,” sebut Beny.
Juru bicara Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md dalam laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2023 menyampaikan, bahwa Propemperda Tahun 2023 disepakati sebanyak 14 Raperda, 3 diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Ia menjelaskan, Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengusulkan 11 rancangan perda dengan rincian sebagai berikut :
Pertama: Tiga Ranperda Wajib, yaitu ; (1). Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, (2).Perubahan APBD 2023 dan (3).APBD 2024.
Kedua: Delapan Ranperda baru (Yang disertai naskah akademik), yaitu ; (1). Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (2). Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), (3). Penanaman modal, (4). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (5).Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, (6). Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang, (7). Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan (8). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketiga, DPRD mengusulkan sebanyak 3 Ranperda dengan rincian sebagai berikut ini: Pertama, Penyelenggaraan Kepariwisataan Halal, Produk Makanan dan Minuman Halal, dan Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.
“Untuk proses selanjutnya kami (Bapemperda) melakukan rapat finalisasi bersama Pemerintah Daerah mengenai usulan ranperda ini dan membaginya ke dalam masa sidang tahun 2023,” jelas Zulhamdi.
Kemudian Ibrayasser, S.AP., selaku juru bicara Pansus membacakan, Laporan hasil Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023 yang didalamnya berisi rincian kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 .

Ia menerangkan, setelah dibentuknya Pansus Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/36/Kept.DPRD/2022.
“Kita melakukan rapat pembahasan dengan perangkat daerah terkait, dan juga dalam rangka memperkaya serta menambah wawasan, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi dan dalam provinsi,” terang Ibra Yaser, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Imam Bonjol Padang itu.

Terakhir pembacaan draft Nota Kesepakatan oleh Ade Mulyani, SE, MM selaku Sekretaris DPRD yang selanjutnya ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD. (*)






