MINANGKABAUNEWS.com, Pariwara DPRD Kota Padang — Menindaklanjuti evaluasi Gubernur Sumbar terhadap pandangan umum tiap fraksi mengenai Perubahan APBD Padang TA 2022, Pemko Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat kerja membahas hasil evaluasi guberur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/10/2022).
“Rapat kerja yang kita lakukan dengan pembo Padang merupakan tindak lanjut Pembahasan APBD-P Kota Padang Tahun 2022. Yang dibahas evaluasi gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani memberikan apresiasi serta terimakasih kepada semua pihak sehingga tindak lanjut dari Gubernur Sumbar terhadap evaluasi Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar, terkait dengan evaluasi yang disampaikan Gubernur Sumbar tentunya hal tersebut bertujuan untuk kebaikan kita bersama baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi aturan sehingga Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera dilaksanakan dengan baik, ujarnya.
“Kami yakin betul dengan adanya evaluasi seperti sekarang ini kita semua bergerak dan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Bahkan kami melihat dan mencermati apa yang menjadi evaluasi Gubernur Sumbar hal tersebut merupakan penyempurnaan dan kebaikan untuk Buleleng baik dari segi kebijakan atau aturan yang mengikat,” ungkapnya.
“Secara umum, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar, meski masih ada beberapa catatan khusus yang harus kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pebahasan agar tidak menuai persoalan hukum di kemudian hari. Juga penyesuaian dengan program nasional dan program provinsi.
“Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan penyalahi hukum” terangnya.
Pertama yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Seperti diketahui, lanjutnya, dalam penetapan P-APBD, Kota Padang yang paling terakhir. “Jangan sampai penetapan yang dilakukan menyalahi target waktu secara aturan,” ungkapnya.
Kemudian, soal penekanan inflasi. Seperti diketahui, lanjutnya, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi.
Menteri Dalam Negeri elah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Gubernur, Bupati, Wali Kota diminta optimalisasi dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah.
Kemudian, soal pencapaian program pusat. “Salah satu tugas daerah adalah mendukung program presiden dan program gubernur,” jelasnya.
Secara angka-angka, menurutnya, tidak ada koreksi dari Gubernur, hanya saja perlu dilakukan pegontrolan terhadap aanggaran belanja dan target pendapatan daerah.
Sebelumnya, DPRD Kota Padang diberikan apresiasi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa atas disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 menjadi Perda No.15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (30/9/2022) malam.
“Alhamdulillah, hari ini APBD-P Kota Padang 2022 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami tentu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Hendri Septa.