Heboh! Bukan Main-main, DPRD Padang Cabut Perda Gaji Wali Kota yang Bertahan 23 Tahun!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Sebuah keputusan mengejutkan lahir dari gedung DPRD Kota Padang. Setelah lebih dari dua dekade menjadi pedoman, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota resmi diusulkan untuk dicabut. Hebohnya, pencabutan ini bukan tanpa alasan: aturan kuno itu dinilai sudah tabrak sana-sini dengan regulasi nasional.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/4/2026), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang secara gamblang menyatakan bahwa Perda yang lahir pada tahun 2003 itu sudah tidak relevan. Ketua Pansus I, Faisal Nasir, mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih menggunakan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) model lama. Akibatnya, sistem keuangan kekinian yang berlaku sudah tak lagi cocok.

DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota (Foto: Dok. Istimewa)

“Bayangkan, aturan ini bertahan 23 tahun. Tapi zaman sudah berubah, regulasi di atasnya juga berganti berkali-kali. Makanya wajib dicabut demi kepastian hukum,” tegas Faisal di hadapan seluruh anggota dewan.

Tak hanya itu, berbagai ketentuan dalam Perda tersebut juga disebut-sebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Jika dibiarkan, potensi tumpang tindih kebijakan bisa menghantui pengelolaan uang rakyat.

Di sisi lain, Wali Kota Padang, Fadly Amran, ikut buka suara. Ia menjelaskan bahwa Perda bermasalah itu dulunya dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Namun, karena regulasi nasional terus berubah seperti roller coaster, aturan tersebut akhirnya kehilangan rujukan yang jelas. Karena itu, pencabutan pun menjadi keniscayaan.

DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota (Foto: Dok. Istimewa)

Lantas bagaimana nasib pengaturan keuangan kepala daerah ke depan? Fadly punya ide ciamik. Ia mengusulkan agar hal itu cukup dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (perkada) saja. Alasannya, perkada lebih lincah, mudah disesuaikan dengan kebijakan nasional, dan tidak perlu melalui proses legislasi yang berbelit-belit.

“Kita ingin tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan mencabut perda usang ini, kita bersihkan potensi konflik aturan di lapangan,” ujar Fadly penuh keyakinan.

Proses pencabutan sendiri tidak main-main. Rancangan perda (Ranperda) yang diajukan sudah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. DPRD Padang pun berharap Ranperda ini segera disahkan agar tidak ada lagi kekosongan hukum atau multitafsir yang merugikan.

DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota (Foto: Dok. Istimewa)

Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah pencabutan Perda ini akan menjadi awal dari revolusi birokrasi yang lebih sehat? Atau justru menyisakan polemik baru? Yang jelas, keputusan berani ini disambut apresiasi oleh berbagai fraksi sebagai bagian dari demokrasi yang bermartabat. Tinggal tunggu waktu, aturan 23 tahun itu resmi dibuang ke tong sampah sejarah.

Related posts