Satpol PP Kota Padang, Tertibkan Semua PKL Yang Melanggar Perda Di Kawasan Jati Hingga Lapai.

  • Whatsapp

Minangkabaunews.com, Padang – Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jati, Gajah Mada hingga Lapai ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Rabu (09/8/2023) siang.

Dijelaskan Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, penertiban dipimpin Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Lidik Riko Afriwan, sebelum penertiban mereka menghimbau dan mengajak para pedagang yang melanggar segera pindah ketempat yang tidak melanggar, karena tempat berjualannya berada di badan jalan dan ada juga yang berjualan di atas trotoar.

Read More

Tentu yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan berpura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,”tutur Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, pedagang yang lapaknya dibawa Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, diberikan surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana,”tambah Rozaldi.

Dirinya menambahkan, sesuai arahan Kasatpol PP, dirinya akan terus melakukan pengawasan rutin ketempat-tempat yang sudah ditertibkan, dengan harapan, Trotoar yang sudah bagus disana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.

Related posts