Sekolah Gratis dan Simalakama Pendidikan Swasta

  • Whatsapp

Oleh: Ki Jal Atri Tanjung
(Advokat dan Pemerhati Pendidikan)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2025 tentang Pendidikan Gratis adalah gema dari amanat konstitusi yang patut diapresiasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan pendidikan di negeri ini. Namun, sebagaimana pepatah lama, kebijakan ini ibarat memakan buah simalakama: jika tidak dilaksanakan, maka berpotensi mencederai konstitusi; jika dilaksanakan tanpa perhitungan matang, bisa menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan sekolah swasta.

Kehadiran pendidikan gratis dari negara tentu merupakan kabar baik bagi rakyat. Namun, di sisi lain, implementasinya menimbulkan kekhawatiran serius bagi eksistensi sekolah swasta. Tanpa subsidi atau dukungan yang memadai, banyak sekolah swasta terancam gulung tikar karena tak lagi mampu bersaing dalam hal pembiayaan dan aksesibilitas. Tak sedikit yang bertumpu pada iuran siswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional mereka.

Pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan ini. Sekolah swasta selama ini telah memainkan peran penting dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan mutu sumber daya manusia. Banyak sekolah swasta yang justru melahirkan inovasi pendidikan dan menjangkau wilayah yang belum sepenuhnya tersentuh oleh layanan negara.

Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya membuat kebijakan satu sisi. Diperlukan pendekatan yang adil, akomodatif, dan inklusif. Kebijakan pendidikan gratis harus dirancang secara holistik—melibatkan sekolah negeri maupun swasta dalam satu ekosistem pendidikan nasional yang saling mendukung. Pemerintah mesti menghadirkan skema pendanaan yang berpihak pada keadilan: subsidi operasional untuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria, insentif bagi lembaga yang membuka akses bagi siswa tak mampu, serta perlindungan hukum atas eksistensi sekolah-sekolah alternatif.

Keadilan bukan berarti semua diperlakukan sama, tetapi memberikan yang setara sesuai kebutuhan. Maka, implementasi putusan MK ini menuntut kejelian negara dalam merumuskan win-win solution. Jangan sampai semangat luhur untuk menghadirkan pendidikan gratis justru menjadi lonceng kematian bagi ratusan bahkan ribuan sekolah swasta yang selama ini menjadi bagian dari denyut nadi pendidikan nasional.

Harapannya, putusan MK ini tak menjadi bencana bagi pendidikan swasta, tapi justru momen korektif untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. Pendidikan gratis tidak boleh meniadakan keberagaman model pendidikan. Ia harus menjadi ruang kolaborasi antara negara dan masyarakat. Negara hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan, tapi sebagai mitra yang memberi ruang hidup bagi semua komponen pendidikan.

Related posts