MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI Puluhan warga yang terdiri dari ASN penghuni perumahan ikuti sosialisasi tata cara penjualan perumahan (Perumnas) Km 2. Kegiatan ini langsung dibuka oleh Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan, yang berlangsung di Aula Bappeda Km 5 Tuapeijat, Rabu (22/02/2023).
Dalam penyampaian Pj Bupati, pemilik rumah yang menyewa atau menghuni perumahan, harus menyetujui aturan yang ditentukan. Terkait jual beli nantinya akan disepakati waktu yang ditentukan oleh pihak swasta pengembang.
Dari kegiatan yang berlangsung, peserta yang ikut dalam sosialisasi terkait pemakaian rumah, terpantau tarik ulur terkait tata cara pemakaian dan penggunaan perumahan beserta waktu yang dibutuhkan pelumasan tunggakan sewah perumahan.
Dari hasil diskusi, Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan mengintruksikan bahwa penyewaan akan berlangsung selama 2 tahun tanpa bunga dengan cara menyicil. Yang mana keputusan sebelumnya hanya berjalan satu tahun terhitung bulan Februari tahun ini.
“Saat ini ada sebanyak 74 unit rumah yang akan kita lakukan untuk penyelesaian terkait cicilan, dan kita dari Pemda memberikan tenggang waktu dalam dua tahun kedepan harus diselesaikan oleh sipemilik sehingga statunya jelas, ujar Martinus Dahlan saat wawancara dengan media setelah sosialisasi.
Diketahui pembangunan perumahan yang berada di Km 2 Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, ini mulai sejak tahun 2002. Dan hingga saat ini belum selesai semuanya yang di bangun PT Satria Muda Manugraha.
Dalam proses berjalan pembangunan perumahan pihak pelaksana dari PT Satria Muda Manugraha meninggal dunia, hingga titik terang perumahan pun tak jelas pada saat itu.
Sementara Pembangunan perumahan, Pemkab Mentawai mengeluarkan anggaran penyertaan dana sebesar Rp 3,9 miliar. Dan Pemda Mentawai menuntut agar uang kembali dari hasil cicilan yang menempati rumah tersebut. Yang mana keluarga yang menghuni rumah adalah rata rata ASN. (Tirman)






