MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Tegas, Kepala Kepolisian Resort Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan pastikan akan tindak tegas pelanggar hukum, baik pelaku begal, pelaku tawuran dan tindak pidana lainya.
Baik pelanggaran dalam bentuk penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, Ranmor, dan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Hal ini ditegaskan AKBP Ahmad Fadilan saat Konferensi Pers dengan awak media pada kasus pembunuhan marbot atau Garin Masjid Dinul Haq di Kelurahan Koto Panjang Kota Solok beberapa waktu lalu.
Termasuk kasus pembegalan terhadap dua orang remaja seusai nonton bareng piala dunia di Solok, Kamis (15/12/2022), di Mako Polres Solok Kota.
Di tekankan AKBP Ahmad Fadilan, tidak ada tempat bagi para pelaku begal dan tawuran di Kota Solok. Jika ada yang melakukan tindakan begal apalagi sampai melukai orang lain, bahkan menghilangkan nyawa orang lain, Jajaran Polres Solok Kota akan mengejar dan memburu pelaku pelanggar hukum ini kemanapun dan dimanapun.
“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum. Setiap perbuatan tindak pidana, apalagi melukai orang lain, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu” tekan Kapolres.
“Ingat, Tidak ada tempat bagi pelaku begal dan tawuran maupun tindak pidana lainya, apalagi mengarah pada tindak pidana berat, membawa senjata tajam dan melukai orang lain bahkan membunuh. Ingat itu” Warning AKBP Ahmad Fadilan.
Kegeraman dan kekesalan sosok Kapolresta Solok ini tidak terlepas dari kejadian pembacokan marbot/garin Masjid Dinul Haq Kelurahan Koto Panjang dan pembegalan terhadap dua orang remaja yang pulang seusai nonton bareng piala dunia di Solok.
Marbot atau Garin masjid Dinul Haq ini dibacok atau dicido oleh tetangganya sendiri pada saat mengambil wudhu. Kejadiannya pada bulan Maret lalu, dan pelakunya sempat lari, tapi berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Solok dibawah komando Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri. Pelaku diancam 10 tahun penjara.
Sedangkan pembacokan terhadap dua orang remaja yang pulang seusai nonton piala dunia di Solok juga sudah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Solok. Pelaku merupakan seorang resedivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Keduanya diancam hukuman 10 Tahun Penjara.***






