MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Masyarakat pemilik hak Ulayat atas tanah di Kecamatan Sipora dan Selatan dibuat resah akibat ribuan hektar lahan milik warga setempat akan dijadikan hutan adat oleh beberapa LSM.
Menanggapi hal ini, dengan serius seperti pihak pemilik hak Ulayat di Desa Mara melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati dengan Permohonan Memfasilitasi Pertemuan Antara Pemilik Hak Ulayat dengan LSM.
Surat permohonan itu tertanggal 25 Agustus 2025 yang disetujui oleh beberapa kaum dari kesatuan masyarakat Pemilik Hak Ulayat Kecamatan Sipora Selatan dan Kecamatan Sipora Utara.
Dilihat dari isi permohonan masyarakat yang disampaikan secara tertulis ada beberapa point.
1. Bapak Bupati harus berkenan untuk menfasilitasi pertemuan kami sebagai
pemilik tanah ulayat maupun hutan untuk melakukan pertemuan bersama
dengan LSM (YCMM, AMAN, WALHI dan Kualisi Masyarakat Sipil). Untuk
mensikapi surat bupati Nomor 500.4.3. 16/33/DLH/2025 Perihal Permohonan
Peninjauan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. SPS dan Percepatan
Pelaksanaan Verifikasi Usulan MHA.
2. Bahwa terkait salah satu poin surat bupati adanya indikasi tumpang tindih kami
menyatakan sesungguhnya sebagai penguasa dan pemilik tanah dan hutan
secara turun temurun sejak leluhur sampai saat ini menyatakan baik yang sudah
di SK kan maupun yang diusulkan menjadi Hutan Adat oleh Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia adalah cacat prosedur dan harus dibatalkan demi
hukum.
3. Bahwa baik poin satu dan dua diatas demi meluruskan persoalan agar tidak
terjadi konflik antar sesama kami sebagai penguasa dan pemilik yang sah dibumi
Mentawai khususnya Sipora.
4. Bahwa bila mana ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai maka kami ambil sikap dengan cara hukum yang berlaku di
Mentawai dan akan kami tindak lanjuti untuk mengadakan pertemuan baik di
pemerintahan provinsi maupun pemerintahan pusat.
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik hak Ulayat keberatan akan adanya informasi lahan milik beberapa kaum akan dijadikan hutan.
Jannas Sababalat pemilik hak Ulayat atas tanah milik kaum di Desa Mara turut angkat bicara.
“Kami keberatan dan belum ada sosialisasi terkait hak Ulayat akan dijadikan hutan adat. Sampai saat ini kami belum tau apa yang akan terjadi kedepannya”, ujar Jannas. Selasa (02/09/2025) kemaren.
“Kami berharap kepada Bupati agar kami bisa difasilitasi untuk tatap muka dengan LSM agar terhubung informasi yang jelas dan akurat terkait lahan milik kami yang terancam akan menjadi hutan adat”, ucapnya. (Tirman)






