MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Sebuah rapat paripurna yang penuh dengan agenda strategis digelar oleh DPRD Kota Padang pada Senin, (17/11/2025). Ruang sidang utama di jalan Bagindo Aziz Chan Bypass menjadi saksi pembahasan akhir tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinanti, yaitu Ranperda Barang Milik Daerah (BMD), Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta Wakil Wali Kota, Maigus Nasir. Kehadiran pimpinan daerah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menegaskan betapa krusialnya tiga Ranperda ini bagi masa depan tata kelola pemerintahan Padang.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Delma Putra, menyampaikan pandangan akhirnya yang mendukung ketiga rancangan peraturan tersebut. Dukungan ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan mendasar yang diyakini akan membawa kemajuan bagi kota.
Menyoroti Ranperda BMD, Gerindra menilai perubahan atas aturan lama merupakan sebuah keharusan. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan aset daerah dengan perkembangan peraturan terbaru di tingkat pusat, seperti Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan Permendagri No. 7/2024.
“Kami meyakini bahwa dengan perubahan ini, optimalisasi pemanfaatan aset daerah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Delma. Ia menambahkan bahwa Ranperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan meminimalisir kerusakan aset melalui sistem pengawasan dan administrasi yang lebih ketat dan transparan.
Fraksi Gerindra pun mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mengambil langkah strategis pasca-penetapan Perda nanti, seperti sosialisasi masif, penyesuaian sistem administrasi, dan peningkatan kapasitas SDM pengelola aset.

Sementara untuk Ranperda SOTK, Delma menyatakan bahwa perubahan struktur organisasi merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan beban kerja yang semakin kompleks dan mengakomodasi kebijakan baru.
Dua perubahan nomenklatur yang mencolok adalah transformasi Bappeda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) dan Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan Bappeda menjadi Bapperida menandakan penambahan pilar riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan. Sementara perubahan nomenklatur dinas pemadam kebakaran mencerminkan perluasan tugas, tidak hanya memadamkan api tetapi juga menangani penyelamatan dalam berbagai situasi darurat seperti kecelakaan dan bencana.
“Langkah ini diambil agar struktur organisasi menjadi lebih sederhana, fungsional, dan efektif,” jelas Delma. Ia mengharapkan perubahan ini dapat mendukung visi Kota Padang sebagai Smart City dan kota sehat, dengan pemerintahan yang transparan dan pelayanan publik yang terdigitalisasi.

Berdasarkan pertimbangan mendalam tersebut, Fraksi Gerindra secara resmi menyatakan “Dapat Menerima” ketiga Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat membawa dampak positif langsung bagi efisiensi pemerintahan, optimalisasi aset, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Padang.






