Tetap Beraktivitas Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Pasbar Amankan Tujuh Orang Pemandu Karaoke

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), petugas melakukan penertiban terhadap kafe karaoke yang masih nekat beraktivitas pada malam hari selama bulan ramadhan. Dari penjaringan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang pemandu karaoke, Sabtu malam (16/4/2022).

Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya mengatakan, tujuh orang pemandu karaoke itu diamankan di sebuah kafe berinisial BN yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Penertiban dan penjaringan dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas di kafe karoke tersebut selama bulan ramadhan. Hal itu tentunya menimbulkan keresahan dan tidak nyamannya masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan monitoring ke lokasi dan melakukan penjaringan. Dari aktivitas di kafe karaoke tersebut, sebanyak tujuh orang pemandu karaoke berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Hendri Wijaya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/4/2022).

Menurutnya, operasional kafe-kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Pasaman Barat telah di berikan peringatan dan sudah ditentukan melalui surat edaran Bupati agar tempat hiburan tidak beroperasi di saat bulan Ramadhan.

“Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan dari masyarakat, ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras di bulan suci ramadhan ini. Hal ini kita lakukan, dalam rangka menjaga situasi aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” tuturnya.

Hendri menegaskan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

“Razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasaman Barat serta memberantas penyakit masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tujuh orang wanita pemandu karaoke yang diamankan tersebut, akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Sukarami, Solok untuk dilakukan rehabilitasi.

“Tujuh orang wanita itu nantinya akan dikirim ke Andam Dewi Solok untuk dibina dan direhabilitasi sosial dan pembinaan baik secara fisik, mental, sosial dan keterampilan,” terangnya. (wisnu)

Related posts