MINANGKABAUNEWS.com, AGAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta dan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan “Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Agam Tahun 2025,” pada Rabu (9/7/2025).
Kegiatan forum yang berlangsung secara koordinatif itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, seperti Kejaksaan Negeri Agam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, DPMPTSP, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan, serta unsur lainnya yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, menyampaikan berbagai tantangan dan langkah kolaboratif yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta badan usaha yang belum melakukan registrasi.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari seluruh anggota forum. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas program jaminan kesehatan.”
“Komitmen bersama ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, agar layanan kesehatan yang bermutu dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Haris dalam keterangannya.
Ia menjelaskan ada beberapa poin hasil kesepakatan forum di antaranya, BPJS Kesehatan akan melakukan sanding data dengan satuan kerja terkait pegawai yang masih menunggak iuran PBPU mandiri.
“Kami tentu membutuhkan dukungan penuh dari masing-masing instansi untuk mengingatkan kembali masing-masing pegawainya yang memiliki tunggakan iuran sebelum beralih segmen ke PPU,” sebutnya.
“Kami juga akan berikan data pendukung kepada instansi untuk mengingatkan kepatuhan iuran pegawainnya,” tukuknya.
Dalam pertemuan itu, Haris juga mengungkapkan BPJS Kesehatan akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam untuk melakukan pairing data terhadap yayasan dan pesantren yang belum melakukan registrasi kepesertaan JKN.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pertukaran data dengan Kementrian Agama untuk yayasan dan pesantren. Karena melihat di Kabupaten Agam sendiri itu sangat banyak badan usaha yang bergerak di bidang pendidikan. Tentu nanti setelah datanya dapat, kami akan melakukan kunjungan pada masing-masing institusi yang belum melakukan registrasi kepesertaan,” ungkapnya.
Haris juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam untuk mendorong proses pemeriksaan terhadap badan usaha. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat registrasi dan pemenuhan kewajiban iuran dari perusahaan yang belum patuh.
“Kami berharap forum ini menjadi ruang komunikasi yang berkesinambungan. Koordinasi rutin tentunya akan membawa kepada kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam Burhan, mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap seluruh langkah penegakan kepatuhan demi mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Kami tentunya akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Hal ini sudah menjadi PR kita bersama untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap badan usaha bahwa wajib mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Burhan.
Melalui forum ini, pihaknya juga menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
“Badan usaha yang dalam hasil pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terindikasi tidak patuh akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) atau dengan memanggil badan usaha tersebut ke Kejaksaan Negeri, sehingga badan usaha tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” tutur Burhan menutup. (*)






