MINANGKABAUNEWS.com, INFOGRAFIS — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutus akses 174 akun dan konten yang terindikasi menyebarkan radikalisme selama Juli-Agustus 2023 untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan menjaga kerukunan serta keutuhan bangsa. (antaranews.com)
Upaya Pemutusan Akses Konten Radikalisme






