Wajib Bawa Formulir C dan Identitas, KPU Sumbar Galang Partisipasi di PSU Pilkada

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat, Jons Manedi, mengingatkan seluruh pemilih yang berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada Sabtu, 19 April 2025, untuk membawa formulir C-Pemberitahuan dan dokumen identitas resmi ke tempat pemungutan suara (TPS).

Menurutnya, distribusi formulir C-Pemberitahuan telah rampung disalurkan kepada pemilih terdaftar, dengan batas waktu H-1 sebelum hari pencoblosan. “Sebagian besar telah diterima pemilih, dan rekap penyaluran akan kami selesaikan malam ini,” jelas Jons Manedi saat mendampingi Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Kabupaten Pasaman, Jumat (18/4/2025). Formulir tersebut tidak diberikan kepada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti yang telah pindah domisili atau meninggal dunia.

Pada hari PSU, pemilih diwajibkan menunjukkan identitas diri seperti KTP elektronik. Alternatifnya, dokumen lain yang memiliki foto, seperti paspor, SIM, atau kartu pelajar/mahasiswa, juga dapat digunakan. “Ini untuk memverifikasi kesesuaian data di formulir C-Pemberitahuan dan memastikan keabsahan status pemilih,” tambahnya.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi KPU Pasaman meningkatkan partisipasi masyarakat. Mereka telah mengirim surat resmi ke pemerintah daerah agar mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak menggunakan hak pilih. Imbauan serupa disampaikan ke BUMN, BUMD, dan Kementerian Agama melalui pengurus masjid untuk menyosialisasikan pentingnya partisipasi sebelum salat Jumat.

KPU juga menggandeng Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan KPPS untuk menggerakkan mobil informasi keliling guna mengedukasi masyarakat agar tidak melewatkan momen pemilihan ulang ini.

Related posts