MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi menghantarkan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Rencana Perubahan -KUA PPAS tersebut, dihantarkan secara resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jum’at (26/8/2022).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menerangkan, dalam R-KUA-PPAS perubahan ini, pendapatan daerah 2022 diestimasikan sebesar Rp706,4 miliar.
“Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp576,4 miliar. Untuk belanja, diestimasikan sebesar Rp849,4 miliar. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp681 miliar. Belanja Modal sebesar Rp149,4 miliar. Belanja Tak Terduga sebesar Rp10,2 miliar dan Transfer sebesar Rp8,7 miliar,” terangnya.
Untuk pembiayaan, terdiri dari Penerimaan
Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sebesar Rp132,9 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10 miliar, tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, mengapresiasi badan eksekutif, yang telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022.
“Tentunya hantaran tersebut, setelah disetujui nanti, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2022,” pungkasnya. (*)