PIDANA ADAT NAGARI BANGKIT: KUHP BARU 2026 BUKAN ANCAMAN, TAPI JEMBATAN EMAS UNTUK PERADILAN ADAT!

  • Whatsapp
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Ki Jal Atri Tanjung (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung

Di balik rimbunnya pohon pisang dan hiruk-pikuk aktivitas masyarakat Minangkabau, ada denyut nadi yang tak pernah mati. Itulah hukum adat. Selama berabad-abad, Nagari di Ranah Minang hidup dengan aturan mainnya sendiri—sebuah tatanan yang mengakar kuat dalam filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.

Sementara hiruk-pikuk modernitas menerpa, dan sistem hukum nasional terus bergulir, hukum adat tetap setia menemani keseharian masyarakat. Bahkan ketika Jakarta mengeluarkan kebijakan baru, bumi Minangkabau tetap punya caranya sendiri untuk menjaga ketertiban.

Kini, hadir angin segar. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan berlaku penuh pada 2026 membawa kabar gembira bagi penegak hukum adat di Nagari. Bukan untuk mengekang, melainkan untuk memberi ruang yang lebih lapang bagi hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang menggema: Siapkah Peradilan Nagari menyambut peluang emas ini?

Banyak yang mengira KUHP Baru akan mematikan hukum adat. Faktanya, justru sebaliknya.

Pasal 2 KUHP Baru dengan tegas menyatakan: “Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Maknanya luar biasa. Negara akhirnya memberikan pengakuan terang-terangan terhadap kearifan lokal dalam penegakan hukum. Ini bukan sekadar klausul seremonial, melainkan sebuah deklarasi bahwa Indonesia mengakui keberagaman hukum di tengah masyarakatnya.

Ada tiga napas segar yang bisa dihirup oleh Peradilan Nagari:

Pertama, legitimasi konstitusional. Tindakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menjatuhkan sanksi adat—mulai dari denda adat, mandi tobat, hingga pengusiran sementara—kini mendapat payung hukum. Tidak ada lagi kekhawatiran bahwa putusan adat dianggap “main hakim sendiri”. Selama prosedurnya adil dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, negara mengakui kewenangan itu.

Kedua, ruang bagi keadilan restoratif. KUHP Baru mendorong penyelesaian di luar pengadilan. Dan ini adalah ranah di mana pidana adat begitu unggul. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan—antara pelaku, korban, dan masyarakat. Lebih cepat, lebih murah, dan lebih menyembuhkan. Sebuah konsep yang jauh lebih manusiawi daripada jeruji besi semata.

Ketiga, otonomi Nagari semakin kokoh. Dengan payung hukum yang jelas, Nagari bisa membuat aturan turunan berupa “Peraturan Nagari tentang Hukum Pidana Adat”. Ini bukan sekadar formalitas, tapi penguatan jati diri Minangkabau: adat nan tak lekang dek paneh, tak lapuak dek hujan.

Apa sebenarnya Peradilan Nagari?

Ia bukanlah pengadilan dalam artian gedung megah dengan hakim berjubah hitam. Peradilan Nagari adalah jiwa dari musyawarah masyarakat Minangkabau. Lembaga ini dijalankan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersama Wali Nagari dengan prinsip utama: musyawarah, restoratif, dan adat basandi syarak.

Dalam falsafah Minang, proses ini digambarkan dengan indah: “Duduak samo randah, tagak samo tinggi” — duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Semua pihak setara di hadapan musyawarah.

Urusan apa yang ditangani? Peradilan Nagari berwenang menangani sengketa tanah ulayat, pencurian ringan, fitnah di kalangan warga, mabuk-mabukan, perjudian kecil-kecilan, perselisihan keluarga, hingga pelanggaran norma kepatutan. Sementara pembunuhan, narkoba, korupsi, dan KDRT berat tetap menjadi ranah Polisi dan Pengadilan Negeri.

Bagaimana prosesnya? Jika ada masalah, warga datang mengadu ke Niniak Mamak atau Wali Nagari. Selanjutnya, kedua belah pihak yang berselisih duduk bersama di Balai Adat. Musyawarah digelar. Nasihat diberikan. Dan akhirnya, putusan adat dijatuhkan: bisa berupa denda adat, permintaan maaf di hadapan publik, mandi tobat, kerja sosial, hingga pengusiran sementara dari Nagari.

Semua proses dicatat dalam Berita Acara Adat, agar ada kepastian dan menghindari proses ganda dengan aparat penegak hukum negara.

Di luar Minangkabau, konsep serupa dikenal sebagai “Peradilan Desa”. Namun yang membedakan, di Minangkabau struktur Nagari lebih rapi, lebih mengakar, dan lebih kuat dalam menjaga tradisinya.

Tapi, jangan terburu-buru bertepuk tangan. Di balik peluang yang menggoda, ada tantangan yang harus dihadapi dengan kepala dingin.

Tantangan pertama adalah standarisasi. Hukum yang hidup memang cair—itu kelebihannya sekaligus kelemahannya. Sanksi adat di satu Nagari bisa berbeda dengan Nagari lain. Di sisi ini, ada kebutuhan mendesak untuk melakukan kodifikasi aturan adat secara tertulis di tingkat Nagari. Tanpa itu, putusan adat rawan digugat karena dianggap tidak konsisten.

Tantangan kedua menyangkut HAM. Pidana adat tidak boleh kejam, tidak boleh tidak manusiawi, dan tidak boleh menghukum mati. Batasnya harus jelas dengan hukum negara. Di sinilah perlunya pemahaman yang baik tentang hak asasi manusia di kalangan Niniak Mamak dan perangkat adat.

Tantangan ketiga adalah kapasitas SDM. Apakah Wali Nagari, KAN, dan Niniak Mamak siap dengan pemahaman KUHP Baru, prosedur pemeriksaan yang baik, dan pencatatan yang rapi? Tanpa kapasitas yang memadai, putusan adat yang dihasilkan bisa rapuh di mata hukum nasional. Ini bukan soal merendahkan, tapi soal mempersiapkan.

Tantangan keempat adalah koordinasi. Bagaimana hubungan antara KAN dengan Polisi dan Kejaksaan? Diperlukan MoU dan SOP yang jelas. Ada mekanisme “Diversi Adat”: perkara kecil diserahkan ke Nagari, perkara besar ke negara. Tanpa koordinasi yang baik, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan konflik antarlembaga.

Nasib pidana adat di era KUHP Baru bergantung pada pilihan: mau berjalan bersama atau saling bersaing?

Pilihan yang bijak tentulah sinergi. Bukan kompetisi.

Pertama, penguatan internal Nagari. Ini saatnya mendorong kodifikasi hukum adat secara tertulis. Saatnya memberikan pelatihan bagi perangkat Nagari tentang hukum pidana, HAM, dan prosedur pemeriksaan. Saatnya membangun transparansi proses adat dan melibatkan semua unsur—ulama, bundo kanduang, dan pemuda—dalam setiap pengambilan keputusan.

Kedua, pengakuan dari negara. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembuatan Perda tentang pengakuan Peradilan Nagari. Anggaran untuk operasional KAN juga harus disediakan. Negara tidak boleh hanya memberi pengakuan normatif tanpa dukungan konkret.

Ketiga, membangun budaya hukum masyarakat. Masyarakat harus sadar: untuk masalah adat, selesaikan dulu di KAN. Jangan buru-buru melaporkan ke polisi untuk perkara kecil. Jangan pula buru-buru mempublikasikan di media sosial atau main hakim sendiri. Kembali ke akar budaya hukum yang sudah terbukti mampu menjaga harmoni selama berabad-abad.

Filsafatnya sederhana: “Adat menghukum untuk mendidik, negara menghukum untuk memberi efek jera.” Keduanya sama-sama penting dan saling melengkapi.

KUHP Baru 2026 bukanlah ancaman bagi pidana adat. Ia adalah jembatan emas yang menghubungkan kearifan lokal dengan sistem hukum nasional. Sebuah jembatan yang memungkinkan Peradilan Nagari kembali bangkit sebagai benteng moral dan penjaga ketertiban.

Peluang sudah terbuka lebar. Tapi pintu itu hanya akan berguna jika Nagari bersiap menyambutnya. Dengan pembenahan internal, penguatan kapasitas, dan koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum, Peradilan Nagari bisa menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi, lebih cepat, dan lebih dekat dengan akar budaya masyarakat.

Karena pada akhirnya, hukum yang paling ditaati adalah hukum yang dirasakan sebagai milik sendiri. Bukan hukum yang datang dari jauh dan asing di telinga.

“Adat nan lurus, nagari nan aman, hukum nan berkeadilan.”

Selamat datang era baru bagi pidana adat. Saatnya Nagari bersinar!

Related posts