Wali Kota Padang Sampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Ini Kata Ketua DPRD Syafrial Kani

  • Whatsapp
DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin, (12/6)

MINANGKABAUNEWS.com, Pariwara DPRD Kota Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD, Senin, (12/6/2023)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Read More

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Ekos Albar, unsur Forkopimda terlihat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi serta Plh Sekda Kota Padang Arfian bersama para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder lainnya.

DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin, (12/6)

“Dari 45 anggota dewan, sebanyak 25 telah mengisi daftar hadir, dengan begitu Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum. Dan kita juga menunggu kehadiran anggota yang lainnya,” ujar Ketua DPRD Padang

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan,” ungkapnya.

DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD, Senin, (12/6)

Syafrial Kani juga memberikan apresiasi Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna tersebut.

“Terima kasih kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan setelah paripurna ini DPRD Kota Padang akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal. Hal itu terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda.

DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin, (12/6)

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022, sidang utama DPRD, Wako Hendri Septa,

“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2022 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut,” ujarnya.

Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggotan DPRD Labura, atas kerjasama dan dukungan yang senantiasa terjalin selama ini.

DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin, (12/6)

Hendri Seorang juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 disusun dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Lebih lanjut ia mengatakan, capaian tersebut merupakan prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan hal tersebut tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya.

DPRD Padang adakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD, Senin, (12/6)

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga memaparkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan  daerah yang valid, akuntabel dan transparan.

Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.

“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya

Lebih jauh Wali Kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2022 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,43 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 91,49 persen.

“Dari PAD Kota Padang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp733,35 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp612 83 milyar atau 83,57 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” tutup Wako

Related posts