MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari dana desa atau dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
“Yang sudah valid adalah pembiayaan kopdes sesuai Inpres 17/2025. Kalau desa dari dana desa, kalau kelurahan dari DAU atau DBH. Itu sudah fixed (ditetapkan),” ujar Farida dalam temu media di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pemerintah tengah melakukan percepatan pembangunan koperasi agar program ini segera terlihat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan fisik koperasi dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun, Farida menyebut teknis penyaluran dana dan informasi detail lainnya masih menunggu finalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk di dalamnya skema pembiayaan lanjutan dan alur pelaksanaan pendanaan untuk pembangunan 80.000 unit koperasi.
“Ini adalah ikhtiar upaya-upaya termasuk tadi perubahan PMK sudah ada diubah lagi. Ini dalam rangka percepatan-percepatan yang kita lakukan untuk mewujudkan 80.000 kopdes yang ada,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan terkait sumber pembiayaan pembangunan 8.000 koperasi yang saat ini sedang berlangsung, Farida menyatakan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme relaksasi dan anggaran yang tersedia untuk mempercepat pembangunan fisik koperasi.
“Prosesnya tetap berjalan. Dengan anggaran yang ada, kita upayakan percepatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa ada perubahan skema pembiayaan untuk Kopdes/Merah Putih. Yang semula dilakukan langsung oleh bank Himbara berdasarkan proposal yang diajukan oleh koperasi, kini dialihkan menjadi pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar.
Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut menugaskan 14 kementerian/lembaga, termasuk Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam Inpres itu, Menteri Keuangan diberikan mandat untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Keuangan juga ditugaskan menyalurkan dana desa, DAU, dan DBH untuk pembayaran kewajiban atas pelaksanaan pembangunan fisik koperasi, serta menempatkan dana pada Himbara dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas, dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit koperasi dan tenor enam tahun.






