Aturan Baru CFD Padang 21 Juni 2026: Larangan Jualan di Area GOR Haji Agus Salim dan Pembatasan Sepeda Listrik

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Minggu pagi (21/6/2026) menjadi momen yang dinantikan warga Padang untuk menikmati Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, ada kabar baik sekaligus tantangan baru yang perlu diketahui sebelum berangkat.

CFD Tetap Digelar, dengan Sejumlah Penyesuaian

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat memastikan CFD tetap berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat tetap bisa berolahraga, bersepeda, atau sekadar berjalan santai di sepanjang rute yang telah ditentukan. Hanya saja, ada sejumlah penyesuaian yang diberlakukan demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan bersama.

Area GOR Haji Agus Salim Kini Steril dari Aktivitas Jualan

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kawasan GOR Haji Agus Salim yang kini sepenuhnya steril dari pedagang. Langkah ini terpaksa diambil karena proses rekonstruksi infrastruktur yang tengah berlangsung di kawasan tersebut. Dengan demikian, area yang sebelumnya dipadati lapak-lapak pedagang kini dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai jalur hijau yang nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda.

Dispora Sumbar melalui akun Instagram resminya pada Jumat (19/6/2026) mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini. “Mari bersama-sama menciptakan suasana HBKB Padang yang aman, tertib, dan menyenangkan dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan,” demikian bunyi pernyataan resmi mereka.

Sepeda Listrik Dilarang, Ini Alasannya

Tak hanya soal pedagang, pemerintah juga kembali mempertegas larangan penggunaan sepeda listrik di sepanjang rute CFD, terutama di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini bukan tanpa alasan—larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 426/503/DISPORA-P0/2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sepeda listrik kerap dikendarai oleh anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan, dengan kecepatan tinggi dan kerap melawan arah. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain yang sedang berolahraga. Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 memperbolehkan kendaraan listrik di kawasan tertentu, pemerintah daerah mengambil langkah preventif demi keselamatan warga.

5 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Pengunjung

Untuk memastikan CFD berjalan lancar, Dispora Sumbar mengeluarkan lima poin Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi:

1. Jalur bebas sepeda listrik – Hanya untuk pejalan kaki, pesepeda konvensional, dan aktivitas olahraga fisik.
2. Larangan membagikan brosur – Untuk mencegah timbunan sampah di sepanjang jalur.
3. Pedagang diatur ketat – Lapak tidak boleh melebihi batas bahu jalan agar arus pejalan kaki tetap lancar.
4. Kawasan bebas rokok – Mendukung lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua.
5. Kelola sampah mandiri – Buang sampah pada tempatnya demi menjaga estetika kota.

Selain itu, seluruh kegiatan komersial, promosi, sponsorship, pemasangan baliho, pameran produk, hingga aksi komunitas wajib mendapatkan izin resmi dari Dispora Sumbar terlebih dahulu. Langkah ini diambil agar seluruh aktivitas dapat dipantau dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan aturan baru ini, CFD Padang diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga yang ingin menikmati akhir pekan dengan gaya hidup sehat. Jadi, siapkan sepeda dan sepatu olahraga Anda—Minggu pagi di Padang tetap seru!

Related posts