Bawaslu 50 Kota Siapkan Data Pengawasan Hadapi PHPU, Konsisten Tegakkan Keadilan Pemilu

  • Whatsapp
Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Dapit Alexsander, menjadi narasumber dalam Rapat Fasilitasi PHPU yang berlangsung di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Jumat (5/4). (Foto: Humas Bawaslu)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat memastikan terus konsisten dalam menegakkan kedilan pemilu sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, sampai berakhirnya masa tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Dapit Alexsander, ketika membuka kegiatan rapat fasilitasi perselisihan pemilihan Umum (PHPU) di Auditorium Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Jumat (5/4).

Read More

Dapit memastikan, selama tahapan pemilu, jajaran Bawaslu Limapuluh Kota tetap konsen dan serius dalam menerima serta menyelesaikan laporan, ataupun temuan pelanggaran, yang disampaikan oleh peserta pemilu, jajaran pengawas pemilu, maupun masyarakat.

“Hal itu terlihat pada penyelesaian sengketa administrasi pemilu, sengketa proses hingga tindak pidana pemilu,” ulas Dapit Alexsander yang menjabat Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Limapuluh Kota.

Dia menambahkan, Bawaslu yang bertagline ‘Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’ saat ini telah sampai pada tahapan pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam rangka penegakan keadilan pemilu.

Dikatakannya, Bawaslu menjadi pemberi keterangan di mahkamah konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) baik PHPU Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Proses PHPU, menurutnya, merupakan perselisihan hasil pemilu antara KPU dan peserta pemilu akibat keluarnya keputusan KPU RI nomor 360 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

“Untuk PHPU Pilpres, pada TPS 20 VII koto Talago kecamatan guguk menjadi objek PHPU pasangan 03 Ganjar Mahfud yang mengajukan permohonan kelebihan surat suara di TPS yang seharunya 225 surat suara, tetapi yang diberikan oleh KPU Lima Puluh Kota sebanyak 255 surat suara,” sebutnya.

Sementara untuk PHPU DPR RI ada PPP, dapil Sumbar II dan untuk PHPU DPD RI, Dapit menyebut, ada permohonan dari bakal calon DPD RI, Irman Gusman, yang juga memasukkan permohonan PHPU di MK.

“Untuk pemilihan DPRD Provinsi Dapil V (Kota Payakumbuh – Kabupaten Limapuluh Kota) dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak ada permohonan. Permohonan yang sedang berlangsung adalah PHPU Pilpres di sidang MK, sembari kita menunggu kelengkapan permohonan partai PPP untuk Sumbar II DPR RI, terkait perselisihan hasil pemilu ini,” tambah aktivis GP Ansor tersebut.

Dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota bertindak menjadi pemberi keterangan secara berjenjang ke Bawaslu provinsi serta ke Bawaslu RI.

“Alhamdulillah, tahapan Pemilu kita selesai, maka keadilan pemilu harus ditegakkan melalui MK terkait perselihan hasil pemilu,” imbuh Dapit.

Dia berterima kasih kepada panwascam yang telah ikut menyukseskan pemilu Limapuluh Kota, khususnya Panwascam Guguak yang responsif memberikan data secara lengkap terkait TPS yang didalilkan oleh Pemohon PHPU Pilpres, agar nanti memudahkan Bawaslu RI dalam memberikan keterangan di MK.

Dapit turut meminta Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota agar menyiapkan diri terkait dengan PHPU yang diajukan permohonannya oleh partai PPP dapil Sumbar II untuk DPR RI.

Sementara itu, Roni Saputra, yang menjadi narasumber pada Rapat Fasilitasi PHPU menyampaikan pentingnya validasi data bagi Bawaslu kabupaten Limapuluh kota beserta jajaran panwascam, Panwaslu Kelurahan/desa maupun Pengawas TPS.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan dimudahkan dengan adanya validasi data sampai jajaran tingkat bawah. Sehingga fakta-fakta lapangan akan terungkap di persidangan MK,” sebut advokad yang juga pernah beracara di Mahkamah Konstitusi. (rel/akg)

Related posts