BPJamsostek Bukittinggi Salurkan Bantuan APD ke Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad, menyerahkan bantuan APD kepada pekerja perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek Bukittinggi memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di perusahaan yang menjadi penerima manfaat BPJamsostek. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan promotif dan prefentif, yang merupakan salah program BPJS Ketenagakerjaan.

“Bantuan yang kita berikan terdiri dari 77 paket dimana 50 paket dibagikan di wilayah Bukittinggi dan 27 dibagikan di wilayah Pasaman Barat. Paket APD terdiri dari safety helmet, gloves hingga safety reflective sling,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad, Rabu (12/9).

Read More

Ditambahkan Sunjana, sejumlah perusahaan yang diberikan bantuan APD oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain, perusahaan Indawa Perdana, Chalifa, Midya Karya, Rimbo Peraduan dan Weka.
Perusahaan tersebut, dikatakan, sudah lama mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan promotif dan prefentif ini, lanjut Sunjana, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanan BPJamsostek setiap tahun. Sebelumnya BPJamsostek juga sudah melaksanakan kegiatan promotif prefentif berupa pembagian bahan pangan bergizi.

“Program ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tambahnya.

Kriteria perusahaan penerima bantuan kegiatan promotif prefentif, pertama, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun. Kedua, perusahaan dimaksud dinilai tertib admisnistrasi dan tertib membayar iyuran.

Ketiga, telah mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun keempat, upah pekerja yang dilaporkan minimal UMP/UMK spokeperson.

“Kegiatan promotif dan prefentif ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJamsostek setiap tahun. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung perusahaan-perusahaan, dalam menerapakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerjanya,” terangnya.

Sunjana mengaku pihaknya bertekad bakal selalu memberikan pelayanan maksimal, kepada perusahaan maupun lembaga yang sudah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut juga diprioritaskan bagi masyarakat umum khususnya para pekerja yang ingin menerima manfaat program BPJamsostek, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti halnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat jaminan sosial berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Adapun, JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia,” imbuh Sunjana Achmad. (akg)

Related posts