Penyuluh Agama di Pasbar Meninggal Dunia Disantuni BPJamsostek

  • Whatsapp
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, Ana Rizki Tayyibah, serahkan simbolis kepada ahli waris seorang penyuluh agama di Nagari Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Seorang tenaga penyuluh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meninggal dunia.

Almarhum bernama Puadi meninggalkan istri dan seorang anak. Atas musibah tersebut, Dewi Ratna Sari selaku ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian dari BPJamsostek sebesar Rp 42 juta.

Read More

Tidak hanya itu, Anak Ahli Waris yang bernama Abdullah juga dinyatakan berhak sebagai penerima beasiswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal maksimal Rp87 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis ini diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizki Tayyibah, Jumat (12/5), di Jorong Pintu Padang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

“Sebagai peserta BPJamsostek, dan pada saat terjadi resiko meninggal dunia, kami segera membayarkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris,” ujar Kepala BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Iddial lewat keterangan pers, Selasa (16/5).

Dibeberkan Iddial, penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada kegiatan BPJamsostek Pasaman Barat Roadshow to Nagari, Sosialisasi Manfaat dan Program kepada Masyarakat Jorong Pintu Padang Kecamatan Ranah Batahan.

Almarhum yang meninggalkan ahliwaris 1 orang istri dan 1 orang anak, kata Iddial, berhak mendapatkan santunan kematian sejumlah Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta. Ditambah beasiswa hingga perguruan tinggi dengan total Rp87 juta.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pasaman Barat, Ana Rizki Tayyibah, menyebut penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian.

“Kami berharap komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan agar semakin banyak para pekerja yang belum terdaftar bisa dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” katanya.

Dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sebutnya, maka akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja sampai dengan kematian.

“Dengan tercover oleh BPJamsostek, maka akan mengurangi potensi lahirnya warga miskin baru karena risiko akibat kerja yang dihadapi,” kata Ana.

Ana berharap pada perangkat nagari setempat untuk mendaftarkan segenap pekerja agar menjadi peserta BPJamsostek supaya manfaat yang sudah diterima juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (akg/rel)

Related posts