Dinkes PPKB Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Bersama Pansus DPRD Pessel

PESISIR SELATAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (8/10/2026).

 

Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan fokus pada penguatan regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asap rokok.

 

Ranperda KTR ini diprakarsai oleh Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan sebagai langkah untuk memperkuat kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa meskipun proses pengajuan Ranperda KTR mengalami keterlambatan, pembentukan regulasi tersebut tetap perlu dilanjutkan.

 

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

 

Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok. Namun, pembentukan Perda dinilai diperlukan untuk memperkuat dasar hukum sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasannya.

 

Pembahasan Ranperda tersebut juga menyoroti keterkaitan Kawasan Tanpa Rokok dengan penilaian Kabupaten/Kota Sehat atau Swasti Saba. Penerapan KTR menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat.

 

Karena itu, regulasi yang sedang dibahas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di berbagai lingkungan yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

 

Tim Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan turut memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Ranperda. Salah satu perhatian utama adalah memastikan aturan tersebut tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan peraturan daerah lainnya, termasuk Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Sinkronisasi antarregulasi dinilai penting agar pelaksanaan Perda KTR nantinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya di lapangan.

 

Selain itu, Pansus menekankan pentingnya memperkuat data mengenai prevalensi atau tingkat perokok di Kabupaten Pesisir Selatan. Data tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

 

Pengaturan mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Penentuan kawasan beserta batas dan radiusnya perlu dirumuskan secara jelas agar masyarakat maupun petugas memahami ketentuan yang berlaku.

Pansus juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda tetap memperhatikan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan kesehatan masyarakat.

 

Persoalan kepatuhan terhadap aturan KTR turut menjadi perhatian, terutama di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pembahasan tersebut disoroti masih adanya pengunjung yang merokok di area rumah sakit, padahal lingkungan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dan pemulihan kesehatan pasien.

 

Penerapan kawasan tanpa rokok di lembaga pendidikan juga menjadi perhatian. Lingkungan sekolah dan tempat pendidikan lainnya diharapkan dapat menjadi ruang yang mendukung perilaku hidup sehat serta melindungi peserta didik dari paparan asap rokok.

 

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Ranperda KTR perlu memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran. Pansus menekankan bahwa sanksi harus dirumuskan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tidak hanya rokok konvensional, pembahasan tersebut juga menyinggung perlunya memperjelas pengaturan mengenai rokok elektronik atau vape. Ketentuan ini perlu dikaji agar cakupan perlindungan kesehatan dalam Ranperda dapat dirumuskan secara jelas.

 

Aspek lain yang turut dibahas adalah keterkaitan penerapan KTR dengan iklan dan reklame rokok. Pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Pembahasan juga menyinggung keterkaitan Ranperda KTR dengan program rehabilitasi disabilitas serta ketentuan mengenai jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan. Sejumlah hal teknis tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut agar rumusan aturan dapat diterapkan secara tepat.

 

Untuk mendukung pelaksanaan Perda setelah ditetapkan, sejumlah ketentuan teknis yang belum diatur secara terperinci direncanakan dapat dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Peraturan pelaksana tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah, pengelola fasilitas publik, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

 

Dalam pembahasan itu, muncul penekanan agar Perda KTR tidak berakhir sebagai regulasi yang hanya tertulis di atas kertas. Keberadaan aturan harus disertai pelaksanaan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta komitmen seluruh pihak untuk mematuhinya.

 

Perubahan perilaku masyarakat, menurut poin yang mengemuka dalam pembahasan, tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan sosialisasi, edukasi, keteladanan, pembinaan, dan pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten.

Karena itu, pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, pengelola fasilitas umum, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

 

Melalui pembahasan bersama antara Dinkes PPKB dan Pansus DPRD tersebut, Ranperda KTR Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat disempurnakan dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi daerah, perlindungan kesehatan, serta kesiapan pelaksanaannya di lapangan.

 

Dengan demikian, pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat yang efektif, bukan sekadar produk regulasi, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Pos terkait