MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menerapkan “layanan panggilan” bagi pelaku usaha UMKM, yang akan mendaftarkan perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Afria Senja, di Padang Aro, Rabu (8/6/2022) mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan “pelayanan panggilan” yaitu kurun waktu 30 Maret sampai tanggal 20 April 2022 sebanyak 763 izin telah diterbitkan.
“Pelayanan panggilan” merupakan layanan perizinan berdasarkan permintaan, secara kolektif melalui Wali Nagari atau Camat untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat di kantor Walinagari maupun kantor Camat setempat,” ujarnya.
“Pelayanan perizinan keliling nagari merupakan salah satu inovasi yang dilakukan untuk melayani masyarakat yang mengurus izin dengan mudah dan dekat,” ujarnya.
Pelayanan keliling ini pemerintah memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia menyebutkan, ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan visi dan misi Kepala Daerah.
Selain mendatangi kantor wali nagari untuk melayani perizinan masyarakat, petugas perizinan DPMPTSP juga melakukan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat nagari setempat dalam memproses perizinan nagari.
Kedepan katanya, layanan perizinan yang diselenggarakan DPMPTSP juga akan menyasar masyarakat prioritas yang akan berusaha.
“Dengan program antar jemput izin bersyarat, masyarakat prioritas seperti lanjut usia dan disabilitas yang melakukan kegiatan usaha dapat dilayani secara orang per orang ke tempatnya masing-masing,” ujarnya. (rls)





