DPRD Kota Padang dan Pemko Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2025

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu malam, (21/6/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.

Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat dan media.

Eksekutif dan Legislatif Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam suasana sidang yang berjalan kondusif, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya sebelum akhirnya nota kesepakatan resmi ditandatangani.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas semangat kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Ia menekankan bahwa perubahan anggaran harus berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat.

Eksekutif dan Legislatif Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 (Foto: Dok. Istimewa)

“Nota kesepakatan ini adalah hasil dari proses dialog yang konstruktif. Kami berharap arah anggaran perubahan ini fokus pada pelayanan publik, penguatan sektor prioritas, serta memberi ruang lebih besar untuk belanja yang pro-rakyat,” ujar Muharlion.

Ia juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan anggaran agar realisasinya tidak menyimpang dari arah kebijakan pembangunan daerah

Eksekutif dan Legislatif Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 telah melewati serangkaian tahapan pembahasan sejak 10 Juni 2025.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tugas penting dalam siklus penyusunan APBD, yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 2025,” ujar Fadly dalam sambutannya.

Fadly Amran memaparkan bahwa pada perubahan KUA-PPAS 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun, naik Rp10,8 miliar atau 0,38% dari target semula. Kenaikan ini didorong oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,6 miliar dan pendapatan transfer dari pusat dan provinsi sebesar Rp1,92 triliun.

Eksekutif dan Legislatif Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara di sisi belanja daerah, total anggaran naik sebesar Rp154,9 miliar atau 5,47%, dari sebelumnya Rp2,83 triliun menjadi Rp2,98 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja modal, yang naik 25,1% menjadi Rp449,6 miliar.

“Kebijakan belanja diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan aktual, mendukung program prioritas 2025–2029 yang telah kami janjikan kepada masyarakat, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi,” jelas Fadly.

Ia juga menyampaikan bahwa pembiayaan daerah mengalami perubahan signifikan.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp175,9 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya dan rencana pembiayaan utang ke PT. Bank Nagari. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,7 miliar digunakan untuk cicilan pokok utang kepada PT. SMI, dan penyertaan modal ke Bank Nagari dikoreksi menjadi Rp0 dari semula Rp25 miliar.

Fadly menyatakan bahwa nota kesepakatan ini masih merupakan pagu indikatif, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Kami menyadari, proses pembahasan ini memerlukan kerja keras dan kesabaran. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan. Semoga menjadi amal ibadah,” ucapnya.

Dalam penutupnya, Fadly meminta dukungan penuh dari DPRD agar Rancangan Perubahan APBD 2025 dapat dibahas dan disepakati tepat waktu, sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan nasional.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan secara simbolik antara Ketua DPRD, Wali Kota Padang, dan disaksikan seluruh hadirin. Penandatanganan ini menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran perubahan di Kota Padang untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.

Related posts