MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna penting di ruang rapat utama DPRD, Senin, (14/42025)
Rapat ini dipimpin langsung Pimpinan DPRD Kota Padang dan dihadiri oleh Wali Kota Padang, Forkopimda, para Kepala OPD, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan keperempuanan.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu:
Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Padang, Muharlion menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan serta menegaskan pentingnya rapat ini sebagai wujud komitmen bersama membangun Kota Padang. Ia membuka rapat secara resmi dengan mengatakan:
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kota Padang hari ini, Senin tanggal 14 April 2025, secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan rapat sebelum mengetukkan palu tiga kali.
Wali Kota Padang, Fadly Amran dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan pelayanan masyarakat secara langsung.

“Penyempurnaan perangkat daerah bukan semata restrukturisasi birokrasi, melainkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di tengah masyarakat,” ujar Wali Kota dalam penyampaian resminya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pangan, Wali Kota juga menambahkan:
“Isu pangan bukan hanya soal ketersediaan, tapi juga kualitas, keamanan, dan keterjangkauan. Ranperda ini adalah upaya kita menjamin hak dasar warga Kota Padang akan pangan yang layak,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.88/Huk-Pdg/2025 tertanggal 12 April 2025, sebagaimana dijadwalkan dalam agenda Badan Musyawarah DPRD masa sidang II tahun 2025.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta. Sebelum menutup rapat, pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama jalannya rapat.

“Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, rapat paripurna DPRD Kota Padang pada hari ini secara resmi saya tutup,” pungkasnya dengan ketukan palu tiga kali.
Rapat ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah yang menyangkut efisiensi pemerintahan dan pemenuhan hak dasar warga.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh peserta rapat dan menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tiga Ranperda yang Disampaikan:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan BMD. Wali Kota menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, Pemerintah Kota Padang berencana membentuk Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Ranperda ini menjadi dasar hukum pembentukan Bapperida sebagai hasil penggabungan fungsi Bappeda dan BRIDA, guna menguatkan landasan riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan Ranperda ini diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Dalam Ranperda baru ini, pengaturan mencakup aspek kemandirian pangan, keterjangkauan, konsumsi dan gizi, ketahanan, keamanan, serta peran serta masyarakat. Wali Kota menegaskan bahwa regulasi ini penting dalam menjamin akses pangan yang aman, bergizi, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menyempurnakan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menjamin ketahanan pangan di tingkat lokal. Ia berharap DPRD dapat segera membahas dan menetapkan ketiga Ranperda tersebut dalam masa sidang yang telah dijadwalkan.

“Semoga pembahasan ketiga Ranperda ini berjalan lancar dan dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan, demi kepentingan bersama masyarakat Kota Padang,” pungkas Wali Kota. (Adv)






