MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Kabar penting datang bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Setelah menuntaskan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, mereka dipastikan akan beralih status menjadi pegawai koperasi. Bukan sekadar peralihan administratif, momen itu disebut sebagai titik awal kemandirian koperasi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat. Dengan nada optimistis, ia menegaskan status baru itu bukan hal biasa.
“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” ujar Destry.
Menurut dia, dua tahun pertama adalah masa transisi yang penting. Selama 24 bulan, gaji manajer masih ditanggung pemerintah melalui skema yang melibatkan Agrinas Pangan. Setelah periode itu berakhir, koperasi dituntut mampu membiayai gaji pegawai dari hasil usaha sendiri.
Karena itu, manajer tidak hanya menjalankan operasional, tetapi juga harus mengembangkan transaksi dan menghitung kebutuhan minimal pendapatan agar koperasi bisa menutup biaya operasional, termasuk gaji pegawai.
Destry memberi gambaran bahwa kemampuan koperasi bisa berbeda-beda. Ia mencontohkan salah satu koperasi yang dikunjungi telah mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta per hari. Namun, masih ada koperasi lain yang baru mencatat sekitar Rp200 ribu per hari. Perbedaan itu menjadi pekerjaan rumah bersama: mendorong koperasi naik kelas, memperbesar volume usaha, dan memperkuat pendapatan.
Dalam skema operasional KDKMP, Agrinas Pangan mendapat penugasan mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebagai masa transisi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perpres tersebut mengatur operasionalisasi koperasi melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, termasuk penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme mudah, pelayanan kesehatan, serta penyaluran program pemerintah.
Kegiatan usaha KDKMP pun cukup luas. Mulai dari pengelolaan kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, pengelolaan gudang atau cold storage, hingga layanan logistik desa.
Selama masa transisi, Agrinas Pangan bertugas memastikan operasional berjalan lancar sekaligus meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi agar nantinya bisa mandiri dan berkelanjutan. Tugas itu mencakup pengelolaan operasional harian, termasuk sumber daya manusia dan kegiatan usaha, pencapaian target operasional dan pengembangan bisnis, serta pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Agrinas Pangan juga bertanggung jawab membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) untuk mendukung pengelolaan KDKMP.
Dengan skema ini, dua tahun bukan sekadar masa kontrak. Ia menjadi ajang pembuktian: apakah manajer dan koperasi mampu mengubah bantuan awal menjadi usaha yang hidup, tumbuh, dan akhirnya menggaji sendiri orang-orang yang mengelolanya. (ANTARA)







