Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Bupati Agam Harapkan Ini

  • Whatsapp
Bupati Agam, Andri Warman buka sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial.

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jum’at, (16/6/2023), kemarin.

Sosialisasi itu diikuti sebangak 25 peserta, dihadiri Disnakertrans Sumbar, Disperindag-Naker Agam, Camat Tilkam serta di buka oleh Bupati Agam, Andri Warman.

Read More

Bupati mengatakan hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan didasari nilai-nilai Pancasila serta UUD RI 1945.

Dalam hal ini, pemerintah berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka.

Kemudian, dilaanjutkanya, pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban untuk kelangsungan produksi perusahaan dan lainnya.

Hubungan industrial ini lanjutnya, dilaksanakan melalui serikat pekerja, peraturan perusahaan hingga Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

“Hubungan industrial ini untuk menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” sebut Andri Warman.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkannya terciptanya keberhasilan hubungan industrial dengan terbangunnya komunikasi yang efektif.

“Begitu juga untuk meningkatkan kepercayaan antara para pelaku hubungan industrial, serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat memahami betapa pentingnya Peraturan Perundang- Undangan, terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan.

“Selepas sosialisasi ini, harpaan kita peserta bisa memahami pentingnya peraturan perundang-undang tenaga kerja,” harapnya.

Related posts